Berita

SDN Gerendong 1 Pandeglang Disegel Ahli Waris, Siswa Terpaksa Belajar Daring

Advertisement

Pandeglang, Banten – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Gerendong 1, Pandeglang, Banten, terpaksa dihentikan menyusul penyegelan gedung sekolah oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah.

Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait sengketa lahan tersebut. “Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” ujar Karniti, Senin (19/1/2026). Gerbang sekolah telah disegel sejak hari ini.

Karniti menambahkan bahwa pihak sekolah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan ahli waris telah berupaya melakukan musyawarah untuk mencari solusi. Namun, belum tercapai kesepakatan, yang berujung pada tindakan penyegelan oleh ahli waris. “Dulu musyawarah, katanya kalau tidak ada solusi kami segel,” tuturnya.

Jika persoalan ini berlarut-larut, pihak sekolah berencana menerapkan sistem belajar daring agar siswa tetap dapat menerima materi pembelajaran. “Anak-anak belajar di rumah,” katanya.

Advertisement

Para siswa yang datang ke sekolah pagi tadi mendapati pagar terkunci dan tidak dapat masuk. Karniti berharap sengketa ini segera terselesaikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan optimal. Ia memohon kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk menuntaskan persoalan ini. “Kami mohon kepada pihak terkait supaya tanah ini terselesaikan, belajar tenang, nyaman,” pintanya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, mengklaim kliennya memiliki dokumen pendukung kepemilikan tanah, termasuk bukti transaksi jual-beli. “Bukti kepemilikan tanah, satu penjual masih hidup, pembeli masih hidup,” klaim Zainal.

Zainal menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang hingga kini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset yang berdiri di atas lahan tersebut. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan klaim kepemilikan ahli waris. “Di mana kalau itu tanah negara atau hibah. Hibahnya dari mana pelepasan hak, jual beli kah, atau hibah, hubungan hukumnya harus jelas,” tegasnya.

Advertisement