JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyita 50 pelat nomor kendaraan dari seorang tukang tambal ban. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pengendara mobil berinisial BS yang merasa diperas saat hendak menebus pelat nomornya yang hilang.
Kronologi Penemuan Pelat Nomor
Kejadian bermula ketika BS melaporkan tukang tambal ban yang mangkal di Kelapa Gading ke kepolisian. Menurut Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, BS merasa diperas setelah pelat nomor mobilnya hilang. Saat itu, tukang tambal ban tersebut meminta tebusan sebesar Rp 50 ribu untuk pelat nomor yang ditemukan.
Seto menjelaskan bahwa pelat nomor mobil BS copot saat ia mengantar pasangannya bekerja di tengah banjir besar yang melanda Kelapa Gading. Setelah menyadari pelat nomornya hilang, BS mencari di lokasi banjir dan menemukan bahwa pelat tersebut telah ditemukan oleh tukang tambal ban.
Mediasi dan Penyitaan Pelat Nomor
Pihak kepolisian sektor Kelapa Gading segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan. “Kami telah lakukan mediasi kedua belah pihak, dan sepakat orang tersebut tidak meminta uang sebagai imbalan untuk menebus pelat nomor mobil yang copot,” ungkap Seto.
Selanjutnya, Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading bergerak ke lapak tukang tambal ban tersebut. Kepala Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading Budi Salamun menyatakan bahwa penyitaan puluhan pelat nomor ini merupakan respons terhadap berita yang viral di media sosial. Ia menambahkan bahwa banyak kendaraan kehilangan pelat nomor akibat banjir dan diambil oleh pengepul, yang kemudian meminta biaya saat pengambilan.
“Saat ini, kurang lebih 50 pelat nomor telah diamankan, dan tukang tambal ban itu diberi teguran serta peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Budi.
Imbauan Pengambilan Pelat Nomor
Satpol PP mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan pelat nomor kendaraannya untuk segera mengambilnya di Kantor Kecamatan Kelapa Gading. Pengambilan pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.






