JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan aturan mengenai pemasangan atribut partai politik (parpol) di wilayah ibu kota. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa bendera partai politik harus dilepas paling lambat dua hari setelah kegiatan partai selesai dilaksanakan.
Sosialisasi Aturan Pemasangan Atribut Parpol
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih gencar melakukan sosialisasi aturan tersebut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Satriadi menambahkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah secara tegas melarang pemasangan bendera partai di area flyover.
“Untuk yang di flyover, sesuai arahan Pak Gubernur, itu sedang kita sosialisasikan. Besok rencananya Kesbangpol akan menyampaikan dulu ke partai politik,” ujar Satriadi saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Ketentuan Pemasangan Atribut Parpol: H-4 hingga H+2
Satriadi merinci bahwa pemasangan atribut parpol memiliki ketentuan waktu yang jelas, yaitu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan (H-4 hingga H+2). “Kalau jatuh temponya sampai tanggal 8, kita kasih kesempatan dulu untuk diturunkan. Nah, tanggal 9 baru kita lakukan penertiban. Jauh-jauh hari sebelum statement awal Pak Gubernur kita sudah lakukan. Jadi sudah ada lokasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak,” jelasnya.
Kawasan ‘White Area’ Dilarang Keras
Sejumlah kawasan di Jakarta telah ditetapkan sebagai white area, area yang dilarang keras untuk pemasangan atribut parpol. Kawasan tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin beserta flyover di atasnya.
“Sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Flyover di atas Sudirman-Thamrin juga tidak boleh,” tegas Satriadi.
Larangan ini, lanjutnya, juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan. Pemasangan atribut di ketinggian flyover dinilai berisiko tinggi akibat angin kencang yang dapat membahayakan pengendara.
Selain itu, kawasan Sudirman-Thamrin yang sering menjadi lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) juga dikhawatirkan akan terganggu kenyamanan warga jika dipenuhi atribut partai. “Masa orang lagi olahraga melihat atribut begitu, kan bisa terganggu,” ucapnya.
Prosedur Perizinan dan Lokasi Pemasangan
Setiap parpol wajib mengajukan izin pemasangan atribut dan mencantumkan lokasi yang dituju. Lokasi tersebut kemudian akan diverifikasi apakah termasuk dalam kategori white area atau tidak. “Selama ini kan nggak pernah ada batas waktu, kadang sampai rusak, kadang juga membahayakan. Makanya sekarang kita kasih batas waktu 4-2,” katanya.
Ketentuan mengenai lokasi pemasangan atribut parpol ini tertuang dalam Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. Beberapa kawasan yang masuk dalam pengaturan ketat antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan
- Kawasan Monas
- Tugu Tani
- Lapangan Banteng
- Jalan Sudirman, MH Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto
- Jalan Juanda
- Area sekitar Istana Negara
Parpol juga diimbau untuk tidak memasang atribut di beberapa jalan berikut:
- Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin
- Jalan HOS Cokroaminoto
- Flyover Semanggi
- Flyover Karet






