Berita

Satpol PP DKI Jakarta Tegur Pemilik Usaha di Fatmawati Akibat Parkir Liar di Trotoar

Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan teguran kepada pemilik usaha di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, menyusul viralnya video di media sosial yang menunjukkan trotoar dipenuhi oleh parkir sepeda motor. Tindakan ini diambil untuk memastikan hak pejalan kaki, terutama penyandang disabilitas, tidak terhalang.

Penertiban di Lokasi

Petugas Satpol PP bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Cilandak langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan. Di sana, petugas mendapati sejumlah sepeda motor milik karyawan dan pengunjung usaha diparkir di atas trotoar, menghalangi akses bagi pejalan kaki.

Melalui akun resmi @satpolpp.dki, Satpol PP menyatakan bahwa pemilik usaha telah diberikan imbauan dan peringatan keras. “Pemilik usaha telah diberikan imbauan dan peringatan agar tidak lagi memarkirkan kendaraan karyawan di atas trotoar karena trotoar bukan ruang parkir, tapi hak pejalan kaki,” tulis akun tersebut pada Senin (2/2/2026).

Peran Serta Masyarakat

Satpol PP juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran di ruang publik. Menurut mereka, laporan warga merupakan kunci utama agar penataan kota dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran. “Kota yang ramah dimulai dari ruang kecil yang kita jaga bersama. Hormati guiding block, jangan ditutup dan jangan dihalangi,” tegas mereka.

Advertisement

Respons Dishub DKI Jakarta

Sebelumnya, pada Senin (2/2), sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seorang penyandang tunanetra kesulitan berjalan di trotoar yang terhalang oleh parkir sepeda motor. Menanggapi hal tersebut, jajaran Dishub DKI Jakarta memastikan akan segera melakukan penertiban di lokasi tersebut.

“Kami akan memberikan perhatian terhadap lokasi tersebut,” ujar jajaran Dishub DKI kepada detikcom pada Senin (2/2). Mereka menambahkan bahwa petugas Dishub akan mengamankan lokasi dari praktik parkir liar.

Penertiban ini direncanakan akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai instansi terkait. “Petugas kami akan melakukan penertiban parkir liar di lokasi tersebut. Penjagaan dilakukan secara rutin berkolaborasi dengan Satpol PP dan instansi terkait,” jelasnya. Pihak Dishub juga mengakui bahwa penanganan parkir liar memerlukan upaya berkelanjutan, termasuk penjagaan, pembenahan, dan penertiban rutin, serta menggandeng TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Advertisement