Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menertibkan sebanyak 4.126 bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang tahun 2025. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penataan tata ruang kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
Ribuan Bangunan Liar Dibongkar
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyatakan bahwa dari Januari hingga Desember 2025, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap ribuan pelanggaran. “Tercatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satpol PP Kota Depok berhasil melakukan penertiban terhadap 4.126 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar ketentuan tata ruang,” ujar Dede Hidayat seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (6/1/2026).
Bangunan-bangunan yang dibongkar tersebut mayoritas berdiri di atas fasilitas umum seperti drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan. Selain itu, bangunan tersebut juga tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penertiban Sesuai Peraturan Daerah
Upaya penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” jelas Dede.
Lebih lanjut, Dede menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan, mengembalikan fungsi kawasan yang seharusnya menjadi ruang hijau atau jalur pedestrian, serta memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang menduduki tanah negara tanpa izin.
Satpol PP Kota Depok berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan demi mewujudkan kota yang tertib dan aman. “Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman, dan kualitas lingkungan meningkat,” tutupnya.




