Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan-bangunan tersebut didirikan di atas lahan milik negara dan melanggar ketertiban umum.
Pembongkaran Lapak PKL
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyatakan bahwa penertiban ini melibatkan Muspika Kecamatan Cibinong dan Dinas Lingkungan Hidup. “Pada kegiatan hari ini, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan Muspika Kecamatan Cibinong dan Dinas Lingkungan Hidup berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan lapak pedagang kaki lima di lokasi tersebut,” ujar Rhama kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Proses pembongkaran dilakukan pada siang hari menggunakan alat berat. Sebagian pedagang memilih untuk membongkar lapak mereka secara mandiri setelah menerima surat pemberitahuan. “Ada beberapa bangunan yang sudah dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut dan yang masih berdiri dilakukan pembongkaran atau penertiban oleh Satpol PP dengan menggunakan alat berat dan manual dengan palu,” jelas Rhama.
Alasan Penertiban
Rhama menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan bangunan tanpa izin yang berdiri di area jalan maupun tanah milik negara. “Bangunan yang dibongkar adalah bangunan tanpa izin dan berdiri di lingkup jalan maupun di tanah negara,” tegasnya.
Sebelum pelaksanaan penertiban, petugas telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Pemberitahuan tersebut memberikan waktu 7×24 jam bagi pemilik untuk membongkar bangunannya secara mandiri. “Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Sebelum dilaksanakan penertiban, petugas telah memberikan surat pemberitahuan 7×24 jam kepada pemilik bangunan, untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri,” imbuhnya.
Puing-puing hasil pembongkaran kemudian diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan lokasi penertiban dapat segera dirapikan.






