Berita

Satgas TPPO Polri Ungkap 403 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2025, Termasuk Pengantin Pesanan

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaporkan capaian Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2025. Berbagai modus kejahatan, mulai dari pengantin pesanan hingga prostitusi anak, berhasil diungkap.

Capaian Satgas TPPO 2025

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyatakan bahwa Satgas TPPO telah berhasil mengungkap 403 kasus dengan total 505 tersangka. Dalam operasi ini, sebanyak 1.239 korban berhasil diselamatkan.

“Satgas TPPO telah mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka dan menyelamatkan 1.239 korban,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Rincian kasus yang ditangani meliputi 70 kasus dalam proses penyelidikan, 243 kasus dalam tahap penyidikan, 79 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 4 kasus dihentikan penyidikannya (SP3), dan 7 kasus dilimpahkan.

Korban Perdagangan Orang

Dari 1.239 korban yang diselamatkan, rinciannya adalah 419 perempuan dewasa, 576 laki-laki dewasa, 20 anak laki-laki, dan 97 anak perempuan.

Modus Operandi Pelaku

Para pelaku kejahatan perdagangan manusia menggunakan berbagai modus operandi, di antaranya:

Advertisement

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural: 239 kasus
  • Prostitusi dewasa: 103 kasus
  • Prostitusi anak: 55 kasus
  • Perdagangan anak berkebutuhan khusus: 2 kasus
  • Pengantin pesanan: 4 kasus

Program Edukasi ‘Rise and Speak’

Selain penegakan hukum, Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Penindakan Pidana Perdagangan Orang (PPO) juga aktif melakukan edukasi. Salah satu program unggulan adalah ‘Rise and Speak’.

Program ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berbicara, melaporkan, dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang. Kegiatan ini telah dilaksanakan di 10 kota/kabupaten di dalam negeri dan dua kali di luar negeri, yaitu di Guangzhou dan Hong Kong, dengan total peserta mencapai 7.307 orang.

Pengungkapan Kasus Lintas Negara dan Jual-Beli Bayi

Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA dan PPO juga berhasil menggagalkan upaya people smuggling dari Indonesia ke Australia, yang melibatkan 39 Warga Negara Asing (WNA) dan satu tersangka WNA asal Bangladesh.

Lebih lanjut, terungkap pula kasus jual-beli bayi lintas provinsi yang berawal dari penyelidikan di Sulawesi Selatan. Kasus ini membongkar praktik penjualan bayi dengan harga berkisar Rp 20-30 juta per anak. Total korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 14 bayi dan 1 anak.

Advertisement