Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan yang terkait dengan bencana ekologis di Sumatera merupakan keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengimbau agar perusahaan-perusahaan tersebut kooperatif dan mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan.
“Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin (26/1/2026).
Barita menjelaskan bahwa proses tindak lanjut administratif dari pengumuman pencabutan izin tersebut sedang berjalan. Oleh karena itu, perusahaan yang bersangkutan diminta untuk segera mempersiapkan langkah-langkah dalam melaksanakan keputusan tersebut.
“Mereka harus mematuhi, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu,” jelasnya. Ia menambahkan, perusahaan juga perlu berkoordinasi dengan kementerian sektoral terkait mengenai langkah selanjutnya setelah izin mereka dicabut.
“Kedua, bagaimana menyelesaikan dengan pencabutan itu, mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu. ‘Bagaimana ini sesudah dicabut?’ ada inisiatif seperti itu,” lanjut Barita.
Lebih lanjut, Barita menerangkan bahwa lahan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dimanfaatkan kembali sesuai dengan regulasi dan fungsinya, baik itu sebagai kawasan Hutan Produksi, Hutan Konservasi, maupun Hutan Lindung.
“Jadi atas kegiatan penertiban itu dilakukan mengembalikan kepada regulasi peraturan, kepatuhan, ketaatan pada ketentuan baik Undang-Undang maupun peraturan di bawahnya,” tutur Barita. Ia menekankan bahwa konsekuensi dari pencabutan izin ini adalah penyelesaian seluruh aktivitas korporasi yang bersangkutan.
“Tetapi karena ini bukan lagi sekadar menertibkan tapi sudah dicabut izinnya, tentu konsekuensinya adalah penyelesaian seluruh aktivitas korporasi yang dicabut izinnya itu atas penguasaan aktivitas bisnisnya selama ini,” pungkasnya.
Daftar Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Berikut adalah daftar 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut:
Aceh (3 Unit)
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut adalah daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang izinnya dicabut:
Aceh (2 Unit)
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit)
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit)
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari






