Berita

Satgas PKH Rebut Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Kalteng

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 1.699 hektare lahan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.

Penguasaan Lahan Tambang

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare ini telah resmi dilakukan. Langkah ini diambil setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada 19 Oktober 2017.

Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI. Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, termasuk pelanggaran perizinan dan aktivitas ilegal.

Pelanggaran dan Potensi Denda

Lebih lanjut, Barita mengungkapkan bahwa perusahaan terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Akibat pelanggaran tersebut, PT AKT menghadapi potensi denda sebesar Rp 4,2 triliun, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025. Nilai denda ini dikalkulasikan dari tarif denda tambang sebesar Rp 354 juta per hektare.

Advertisement

Pengawasan Aset dan Tindakan Hukum

Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT yang meliputi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti Hade, Dump Truck, hingga Excavator. Barita menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum yang bersifat pidana terhadap perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh. Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement