Berita

Satgas PKH: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Terus Berproses Meski Belum Ada Surat Resmi

Advertisement

JAKARTA, 26 Januari 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa proses administratif pencabutan izin 28 perusahaan yang terlibat dalam bencana ekologis di Sumatera terus berjalan, meskipun dua perusahaan, PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources, mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pemerintah. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pengumuman awal oleh Presiden Prabowo Subianto sudah menjadi penanda dimulainya proses tersebut.

“Itu kan soal administratif, soal waktu. Tapi Presiden sendiri yang mengumumkan. Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan,” ujar Barita kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

PT Toba Pulp Lestari Tbk dicabut izinnya terkait Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara PT Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keduanya termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut.

Barita menjelaskan bahwa pengumuman pencabutan izin akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoral yang berwenang menerbitkan izin, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan. Ia menekankan bahwa belum diterimanya surat resmi tidak berarti perusahaan tidak mengetahui keputusan tersebut.

“Ini kan hanya soal legal formal. Seperti ‘oh, saya belum terima keputusannya’, tapi kan dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu,” jelas Barita. Ia menambahkan, “Tentu ada nanti pemberitahuan dari pemberi izin, sama yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan ‘ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.’ Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses.”

Keputusan pencabutan izin ini diambil berdasarkan investigasi dan audit komprehensif yang telah mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 korporasi tersebut. “Jadi kita punya data, alasan-alasan serta apa pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 korporasi itu,” terang Barita.

Advertisement

Satgas PKH mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan tanggung jawab mereka sesuai keputusan yang telah diumumkan. “Mereka harus mematuhi ya, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu. Mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu,” imbuh Barita.

Ia menambahkan, jika perusahaan memilih bersikap pasif, maka mereka harus menunggu surat keputusan tersebut tiba dalam beberapa waktu ke depan. “Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu,” pungkasnya.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 28 perusahaan.

Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:

22 PBPH yang Dicabut:

  • Aceh (3 Unit): PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
  • Sumatra Barat (6 Unit): PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
  • Sumatra Utara (13 Unit): PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut:

  • Aceh (2 Unit): PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya
  • Sumatra Utara (2 Unit): PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy
  • Sumatra Barat (2 Unit): PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari
Advertisement