Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan strategis dalam skala besar. Sejumlah lahan yang ditertibkan di kawasan hutan telah diserahkan kepada berbagai kementerian terkait.
Penyerahan Lahan Sektor Perkebunan Sawit
Juru Bicara PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.
“Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi,” kata Barita Simanjuntak saat konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Satgas PKH Tahun 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Senin (14/1/2026).
Penguasaan Kembali Lahan Sektor Pertambangan
Selanjutnya, di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Realisasi Pendapatan Negara dari Denda dan Pajak
Barita juga menyampaikan realisasi pendapatan negara yang bersumber dari denda administratif dan pajak sebagai bagian dari kontribusi Satgas PKH. Denda sebesar Rp 5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang. Terdapat potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan siap membayar.
Rincian Pemanggilan Perusahaan Tambang:
- Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, 22 perusahaan hadir.
- Tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran.
- 15 perusahaan masih menyatakan keberatan.
- Dua perusahaan tidak hadir.
- Delapan perusahaan masih menunggu jadwal.
Rincian Pemanggilan Perusahaan Sawit:
- Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir.
- 41 perusahaan telah membayar.
- 13 perusahaan menyatakan siap membayar.
- 19 perusahaan keberatan.
- Delapan perusahaan tidak hadir.
- Dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Langkah Hukum bagi Perusahaan Tidak Kooperatif
Barita menegaskan bahwa Satgas PKH tidak akan ragu mengambil langkah hukum menindak perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga.
“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ucapnya.
Dampak terhadap Penerimaan Pajak
Selain denda, tindak lanjut Satgas PKH juga memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Kontribusi tersebut tercatat menambah penerimaan negara sebesar Rp 2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Target Berat dan Dukungan Publik
Barita mengakui bahwa tahun ini Satgas PKH menghadapi target penertiban yang cukup berat. Oleh karena itu, ia meminta dukungan publik terhadap upaya penertiban yang dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
“Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh upaya Satgas PKH dilaksanakan untuk kepentingan bangsa dan negara, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
“Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33,” imbuhnya.






