Berita

Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Siap Beri Sanksi Tegas

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

Temuan Perusahaan Penyebab Bencana

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti dengan tindakan tegas. “Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ujar Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Meskipun belum merinci identitas lengkap perusahaan tersebut, Barita menjelaskan bahwa 8 perusahaan berlokasi di Sumatera Utara, 2 di Sumatera Barat, dan 2 lainnya di Aceh. Temuan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap 31 pihak yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.

“Karena 31 korporasi itulah yang ada di kawasan daerah aliran sungai di hulu, yang alih fungsinya itu menyebabkan terjadinya bencana kemarin,” jelas Barita. “Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab terhadap bencana itu,” sambungnya.

Proses Hukum dan Sanksi Menanti

Saat ini, 12 perusahaan tersebut sedang dalam pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi setempat. Fokus pemeriksaan adalah menggali unsur pidana dan mengidentifikasi potensi tersangka, baik dari pihak korporasi maupun individu.

Advertisement

“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” terang Barita.

Tindak lanjut yang akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti bersalah mencakup berbagai sanksi. Mulai dari tidak memperpanjang perizinan, pencabutan izin, hingga pengenaan denda administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41,” pungkas Barita.

Advertisement