Berita

Satgas PKH Desak 20 Perusahaan Bayar Denda Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendesak korporasi yang menggunakan kawasan hutan untuk lahan sawit atau tambang tanpa izin agar segera membayar denda. Satgas menekankan pentingnya kooperatif dan penyelesaian kewajiban hukum.

Perusahaan Diminta Kooperatif

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya terus menagih denda kepada perusahaan pelanggar. Ia mengimbau agar perusahaan menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Marilah kooperatif, bekerja sama, untuk memberikan solusi terbaik. Kewajiban-kewajiban kepatuhan-ketaatan pada hukum kita melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” kata Barita Simanjuntak di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

20 Perusahaan Menjadi Target

Barita menjelaskan, setidaknya ada 20 perusahaan yang menjadi target pemeriksaan Satgas PKH. Sebagian dari mereka diketahui pernah dipanggil namun tidak hadir.

  • Di sektor perkebunan sawit, terdapat delapan korporasi yang belum hadir.
  • Dua korporasi sawit telah meminta penjadwalan ulang.
  • Di sektor pertambangan, dua korporasi tidak hadir.
  • Delapan korporasi pertambangan sedang menunggu jadwal pemanggilan kembali.

“Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tegas Barita.

Advertisement

Potensi Denda Rp 142 Triliun

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan akan mengejar denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada tahun 2026. Potensi denda administratif dari penyalahgunaan kawasan hutan ini diperkirakan mencapai Rp 142,23 triliun.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Ia merinci potensi denda tersebut:

SektorPotensi Denda Administratif
SawitRp 109,6 triliun
TambangRp 32,63 triliun

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang adil dan lestari untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” tandasnya.

Advertisement