Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasi 28 perusahaan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang berujung pada bencana ekologis di Sumatera.
Pengusutan Pidana Berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa proses pengusutan pidana telah berjalan. “Sudah, sudah jalan (pengusutan pidananya). Penyidikannya sudah jalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin (26/1/2026). Kendati demikian, Barita belum merinci perkembangan lebih lanjut mengenai pengusutan dugaan tindak pidana tersebut, dan menyatakan bahwa hasil pendalaman akan diumumkan pada waktu yang akan datang.
Pencabutan Izin Bukan Keputusan Mendadak
Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. “Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya,” tuturnya. Proses administrasi terkait pencabutan izin ini masih terus berjalan, melibatkan institusi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan. Lembaga-lembaga ini akan secara resmi menyampaikan keputusan pencabutan izin kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Jadi sesudah diumumkan Presiden itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoralnya sebagai lembaga yang memberikan izin, kan dia yang mencabut. Itu proses administrasi sudah jalan,” terang Barita. Ia menambahkan, “Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan.”
28 Perusahaan Terlibat Pelanggaran Operasional dan Bencana Ekologis
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1). Ke-28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam badan usaha lainnya yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.






