Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, memimpin rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga anggota satgas. Rapat ini diselenggarakan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Peserta Rapat dan Dasar Hukum
Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri koordinator dan menteri terkait, termasuk Menko PMK Pratikno, Menko PM Muhaimin Iskandar, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Mensos Saifullah Yusuf, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Turut hadir pula Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Menpan RB Rini Widyantini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Kepala BNPB Suharyanto. Rapat dibuka oleh Menko PMK Pratikno, yang menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026.
Tugas dan Mekanisme Pelaporan
Pratikno memaparkan tugas Satgas, meliputi koordinasi penyusunan dan penetapan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta penetapan dan pelaksanaan langkah-langkah strategis. Mengenai mekanisme pelaporan, Tim Pengarah diwajibkan melaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden setiap dua bulan sekali, atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, Tim Pelaksana akan melaporkan kemajuan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi minimal setiap bulan. “Tadi pembicaraan kami dengan Pak Mendagri, itu akan dilakukan setiap minggu,” ujar Pratikno, merujuk pada frekuensi pelaporan Tim Pelaksana.
Anggaran Satgas
Terkait anggaran, Keppres mengamanatkan bahwa pendanaan berasal dari APBN maupun sumber lain yang sah. Anggaran operasional satgas diusulkan oleh Ketua Tim Pelaksana, dalam hal ini Mendagri, kepada Menteri Keuangan.
Skala Prioritas Rehabilitasi
Dalam rapat tersebut, ditampilkan pula skala prioritas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Beberapa prioritas utama meliputi:
- Percepatan penetapan relokasi sekolah yang hanyut dan rusak total.
- Pelaksanaan cash for work sektor pendidikan melalui alokasi Dana Siap Pakai (DSP) untuk pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
- Pembangunan gedung pendidikan yang memenuhi standar struktur tahan gempa dan banjir.
- Percepatan tunjangan guru serta dukungan operasional sekolah terdampak.
- Pelaksanaan pendidikan kebencanaan dan penerapan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).






