Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memberikan kepastian mengenai pengelolaan sampah dari wilayahnya yang akan dialihkan ke Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan bahwa sampah tersebut tidak akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah Cileungsi, melainkan akan dikelola oleh perusahaan swasta.
Kerja Sama dengan Swasta
“Iya betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” ujar Benyamin kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026). Ia menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi ini terjalin langsung antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dengan pihak swasta. Benyamin menambahkan bahwa perusahaan yang akan mengelola sampah tersebut telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin-izin lain yang diperlukan.
“Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta,” tegasnya.
Koordinasi Teknis dan Transparansi
Terkait koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Benyamin menyebutkan bahwa komunikasi akan dilakukan di tingkat teknis. Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menjalin kerja sama terkait pembuangan sampah. Ia menekankan bahwa kerja sama yang direncanakan adalah untuk pengolahan sampah dengan perusahaan swasta.
“Kami tegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melakukan kerja sama pembuangan sampah. Yang direncanakan adalah kerja sama pengolahan sampah dengan perusahaan swasta yang berlokasi di kawasan Cileungsi, dengan sistem dan teknologi pengolahan yang mengurangi residu, serta tetap memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku,” jelas Asep.
Asep memastikan Pemkot Tangsel akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Bogor terkait perizinan. Koordinasi ini penting demi transparansi dan untuk memastikan tidak ada skema pembuangan terbuka yang merugikan.
“Pemkot Tangsel akan segera dan secara resmi melakukan koordinasi dengan Pemkab Bogor. Kami tidak akan mengambil langkah sepihak dan tidak akan memaksakan kerja sama tanpa adanya pemahaman serta kesepakatan bersama,” katanya.
Langkah Alternatif dan Darurat
Meskipun demikian, Asep menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah alternatif jika pengelolaan sampah tersebut belum dapat berjalan optimal. Di antaranya adalah optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan bank sampah, serta memperkuat kerja sama pengolahan sampah dengan daerah lain.
“Mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya, melalui penguatan pemilahan, bank sampah, dan pengolahan berbasis masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Menyiapkan skema darurat tambahan, termasuk penyesuaian pola pengangkutan dan pengelolaan sementara, agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terjadi penumpukan sampah di lingkungan masyarakat.”
Konteks Sebelumnya
Keputusan ini diambil menyusul penghentian sementara pengiriman sampah Tangsel ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, akibat protes warga. Sebelumnya, Pemkot Tangsel sempat menyatakan akan membuang sampah ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti rencana pembuangan sampah ke Cileungsi tersebut. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, pada Jumat (9/1) menyatakan bahwa meskipun situasi darurat sampah di Tangsel perlu dibantu, masalah ini harus dibicarakan secara matang dan terkoordinasi.
“Pertama bahwa memang ini darurat sampah. Itu Tangerang Selatan ada sampah tidak tahu buang ke mana sehingga bertumpuk-tumpuk di pinggir-pinggir jalan atau yang tempat yang tidak semestinya. Jadi seharusnya sebagai warga negara kita harus membantu, ini kita bicara normatif,” kata Teuku Mulya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya koordinasi. “Terkait hal insidentil ini karena mungkin mereka sangat insidentil tanpa melihat problem ke depan, mereka langsung menyatakan seperti itu tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat dia membuang,” ungkapnya.






