Berita

Sampah Tangsel Dihentikan di Bogor, Pemkot Cari Solusi Cepat Pengolahan Limbah

Advertisement

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, angkat bicara mengenai penghentian kegiatan pemrosesan sampah domestik dari Tangsel oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Pilar menyatakan bahwa keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Komunikasi dengan Pemkab Bogor

“Saat ini kami berkomunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bogor terkait kerja sama Tangsel dengan Aspex Kumbong,” ujar Pilar kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan bahwa perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemkot Tangsel untuk pengolahan sampah telah mengantongi izin dari kementerian terkait.

“Karena Aspex Kumbong sendiri memiliki perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tempat pengelolaan sampah dengan alat. Tinggal nanti komunikasi terus kita bangun,” ucapnya, seraya berharap kerja sama tersebut dapat kembali berjalan setelah proses komunikasi intensif dilakukan.

Pilar memastikan solusi atas permasalahan ini akan segera ditemukan. “Tapi insyaallah mudah-mudahan ada titik terang sampai kita bekerja sama sampah antara Tangsel dengan Aspex Kumbong ini bisa terus berjalan dengan baik. Tapi sejauh ini komunikasi terus dibangun. Insyaallah menemukan titik terang seperti itu dan mudah-mudahan ada berita baik dalam waktu yang dekat,” katanya.

Pengalihan Sementara ke Cilowong

Pengiriman sampah ke Cileungsi, Bogor, dihentikan sementara. Pilar masih menunggu jawaban lebih lanjut dari Pemkab Bogor. Sementara itu, pembuangan sampah dari Tangsel kini dialihkan ke Cilowong, Serang, Banten.

“Cilowong masih berjalan. Walaupun sekarang baru bisa 10 truk per hari,” sambung Pilar.

Advertisement

Alasan Pemkab Bogor Menghentikan Kiriman Sampah

Sebelumnya, Pemkab Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan di Kecamatan Cileungsi. Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Sampah yang dikirim dari Tangsel mencapai volume sekitar 200 ton per hari. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan dari masyarakat sekitar.

Menurut Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, perusahaan swasta tersebut memiliki izin usaha di beberapa bidang, termasuk industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri. Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin yang ada.

“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.

Advertisement