Seorang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), mengaku pernah mengumpulkan uang tak resmi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut, menurut Fitriana Bani Gunaharti, eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hingga membayar gaji tenaga honorer.
Fitriana menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Dana ini dialokasikan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), termasuk untuk membeli blangko sertifikat auditor dan Alat Tulis Kantor (ATK) seperti tinta printer.
Ia mengungkapkan bahwa gaji pekerja honorer di Kemnaker tidak ditanggung oleh negara. “Ada satu orang yang tidak ditanggung oleh negara, oleh kantor, Pak,” ujar Fitriana saat ditanya jaksa mengenai honorer yang tidak dibayar negara. Ia menambahkan bahwa pekerja honorer tersebut sudah ada sejak ia masuk ke Kemnaker dan membantu timnya.
Ketika ditanya mengenai perintah penggunaan uang dari PJK3 untuk honorer, blangko, dan ATK, Fitriana menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena anggaran DIPA tidak mencukupi. Perintah tersebut, menurutnya, disampaikan secara tidak langsung oleh Ida Rochmawati, selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3). “Tidak secara langsung, tapi karena itu uang yang bisa diolah, pakai uang itu,” jelas Fitriana.
Dakwaan Terhadap Terdakwa Noel
Dalam sidang yang sama, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Perbuatan ini diduga dilakukan Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3), serta Miki Mahfud dan Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) ini mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi K3 bagi para pemohon.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






