Berita

Saksi Ungkap Terdakwa Suap Migor Ucap ‘Biasa Recehan Aja Diambil’ Saat Dengar Keluhan Uang

Advertisement

Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, disebut pernah mengucapkan kalimat ‘biasa recehan aja diambil’. Ucapan tersebut dilontarkan saat Ariyanto menanggapi keluhan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta terkait uang suap. Ariyanto Bakri dilaporkan tersenyum saat kesaksian ini terungkap di persidangan.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Kesaksian ini disampaikan oleh mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (2/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, dan M Syafei.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan bentuk uang yang diserahkan. “Jadi uang itu dalam bentuk apa?” tanya jaksa. “Dolar Amerika,” jawab Wahyu. Jaksa kembali mendesak, “Sebanyak berapa?” Wahyu membalas, “2 juta. Jadi kan pada waktu memindahkan itu, ya saya ada perintah dari Pak Arif (Nuryanta) untuk ambil USD 100 ribu. Jadi makanya saya tahu bahwa itu adalah dolar Amerika semua.”

Wahyu Gunawan mengaku telah menyerahkan uang senilai USD 2 juta kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat sebagai eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diserahkan dalam sebuah tas golf. Wahyu menambahkan bahwa Arif Nuryanta sempat menyebut Ariyanto ‘wanprestasi’ ketika proses penyerahan uang tersebut.

“Iya, kan setelah sopirnya ambil, terus setelah sopirnya ambil saya ada ketemu lagi. Saya ada ketemu lagi, ngobrol, Pak Arif menyampaikan ‘Temanmu wanprestasi’ saya menanyakan ‘Pak, sudah diterima belum dari Oki?’, ‘Oh, sudah, sudah tapi temanmu wanprestasi’ katanya. Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Arif,” jelas Wahyu.

Wahyu kemudian mengaku telah menyampaikan ucapan Arif soal ‘wanprestasi’ tersebut kepada Ariyanto. Ketika jaksa bertanya mengenai respons Ariyanto, Wahyu menirukan ucapan terdakwa tersebut. “Ya, Pak Ariyanto bilang ‘Sudahlah, itu sudah bagus itu, gitu,” jawab Wahyu. Jaksa kembali mengklarifikasi, “Hakim aja recehan diambil gitu ?” “Ya,” jawab Wahyu.

Advertisement

Senyum Terdakwa Ariyanto

Saat tanya jawab antara jaksa dan Wahyu Gunawan mengenai isu wanprestasi, terdakwa Ariyanto Bakri yang duduk di samping penasihat hukumnya tampak tersenyum. Ketua majelis hakim kemudian mengambil alih pertanyaan.

“Setelah itu Saudara bilang ‘Om dibilang wanprestasi’, terus apa kata Terdakwa Ariyanto?” tanya ketua majelis hakim Efendi. “(Dia bilang) ‘Itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil’. Gitu,” jawab Wahyu. Hakim kembali bertanya, “Terus apa kata Saudara?” Wahyu menjawab, “Ya saya diam aja, Yang Mulia.”

Dakwaan Kasus Suap Migor

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan bahwa suap tersebut diberikan secara bersama-sama.

Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada majelis hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para penerima suap dalam kasus ini adalah majelis hakim yang mengadili kasus migor, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, dan eks panitera PN Jakut Wahyu Gunawan. Kelima penerima suap tersebut telah diadili lebih dulu dan telah dijatuhi vonis penjara.

Rincian Vonis Penerima Suap:

  • Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
  • Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan (tidak mengajukan banding).
Advertisement