Berita

Saksi Ungkap Terdakwa Kasus Migor Miliki Dua Kapal, Tagihan Tambat Rp 11 Juta per Bulan

Advertisement

JAKARTA – Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, diketahui memiliki dua unit kapal yang biaya tambatnya mencapai Rp 11 juta per bulan. Fakta ini terungkap melalui kesaksian Facilities Manager Batavia Marina, Andis Andrian, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/1/2026).

Rincian Tagihan Kapal

Dalam sidang yang juga menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, Andis menjelaskan bahwa tagihan tambat kapal tersebut dikirimkan ke CV Ariyanto Arnaldo Law Firm. Dua kapal yang dimiliki Ariyanto adalah kapal Scorpio dan kapal Sosai.

“Kita kan ada program 6 bulan free satu bulan, Yang Mulia, jadi invoice itu ditagihkan untuk bayar 6 bulan gratis satu bulan. Jadi per 7 bulan Pak untuk kapal-kapal Sosai dan Scorpio. Kecuali untuk utilities, Pak, kayak listrik dan air itu tiap bulan,” jelas Andis menjawab pertanyaan jaksa mengenai frekuensi penagihan.

Lebih lanjut, Andis merinci biaya tambat untuk masing-masing kapal. Biaya tambat kapal Sosai adalah Rp 6 juta per bulan, sementara kapal Scorpio sebesar Rp 5 juta per bulan.

Pembayaran Lancar Sebelum Tersangka

Andis menyatakan bahwa pembayaran tagihan tambat kapal tersebut berjalan lancar dan rutin sebelum Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan bahwa pembayaran untuk kapal Scorpio masih dilakukan hingga November lalu.

“Selama ini lancar, Pak, tapi setelah saya tahu jadi tersangka itu, langsung tidak ada pembayaran, Pak,” ujar Andis. Ia membenarkan bahwa tagihan tetap dikirimkan meskipun pembayaran terhenti. “Masih, masih kita tagihkan, Pak,” katanya.

Advertisement

Mengenai kapan terakhir pembayaran dilakukan, Andis mengaku tidak ingat pasti untuk kapal Sosai dan harus memeriksa catatan. Namun, ia yakin pembayaran untuk kapal Scorpio masih diterima hingga November.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement