Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah meminta hadiah umrah. Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Jason. Hal ini terungkap saat Jason bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026).
Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini
Delapan terdakwa yang dimaksud dalam perkara ini adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jason menyebutkan bahwa permintaan hadiah umrah itu disampaikan oleh terdakwa Gatot Widiartono dan Haryanto. Ia menceritakan bahwa Haryanto pernah menyampaikan bahwa Kemnaker akan menggelar acara di luar kota dan menanyakan kesediaannya untuk menyediakan hadiah umrah atau haji.
“Di BAP 21 Yang Mulia, ‘Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadian tersebut kepada Haryanto’. Betul peristiwa itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Jason.
Kesulitan Akibat Tidak Memenuhi Permintaan Uang
Jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jason terkait kesulitan yang dialaminya karena tidak memenuhi permintaan uang untuk pengurusan izin TKA. BAP tersebut menerangkan bahwa Gatot meminta Jason untuk memenuhi permintaan uang jika tidak ingin pengurusan izin TKA dipersulit.
“Saya ingin konfirmasi keterangan saksi di BAP 20, izin Yang Mulia, untuk membacakan di BAP 20 (huruf) c, ‘Atas sering terjadinya kesulitan tersebut, saya kemudian menanyakan kepada pihak Kemnaker yaitu Gatot Widiartono di mana Gatot Widiartono menyampaikan kepada saya kurang lebih, ‘makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini’,'” kata jaksa.
“Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker’. Betul Pak peristiwa itu terjadi?” lanjut jaksa. “Betul,” jawab Jason.
Jason mengaku sempat bertanya ke loket dan hotline pengaduan di Kemnaker terkait kesulitan pengurusan izin TKA yang dialaminya. Namun, ia menyatakan bahwa hotline pengaduan tersebut tidak dapat dihubungi.
“Waktu saksi mengalami kendala itu, ada konfirmasi selain ke Pak Gatot nggak? Atau ke layanan pengaduan yang formil-formil gitu prosesnya?” tanya jaksa. “Ada ke hotline sama menanyakan ke loket pas itu staf saya,” jawab Jason. “Apa tanggapannya atas kesulitan yang Saudara alami?” tanya jaksa. “Hotlinenya tidak bisa dihubungi,” jawab Jason.
Dugaan Pemerasan dan Kerugian
Jaksa mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilai pemerasan yang dilakukan diduga mencapai Rp135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Selain uang, para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan kerugian yang dialami meliputi:
- Putri Citra Wahyoe: Rp6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp5,24 miliar
- Suhartono: Rp460 juta
- Haryanto: Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni: Rp3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp9,48 miliar
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






