Berita

Saksi Ungkap Praktik Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Sejak 2010, Tarif Bervariasi Tiap Negara

Advertisement

Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, mengungkapkan bahwa permintaan uang terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung sejak tahun 2010. Uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).

Dalam perkara ini, delapan orang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda), Suhartono (mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja/Binapenta dan PKK), Haryanto (mantan Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), dan Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing/PPTKA).

Tarif Bervariasi Berdasarkan Negara Asal TKA

Ety Nurhayati menjelaskan bahwa pengurusan izin TKA di Kemnaker awalnya dilakukan bersama terdakwa Putri Citra Wahyoe. Ia merinci tarif yang dikenakan, yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk izin TKA asal Thailand dan Rp 500 ribu untuk izin TKA asal China.

Saat ditanya oleh jaksa mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan tarif yang dikenakan, Ety menjawab, “Sama ibu Putri.” Jaksa kembali mendalami, “Berapa yang ditarif? Ada penyampaian biaya tarif berapa?” Ety membalas, “Sama seperti yang lainnya Pak, Rp 1,5 juta.” Ketika ditanya lebih lanjut mengenai TKA dari China, Ety menyebutkan Rp 500 ribu, sementara untuk TKA Thailand tetap Rp 1,5 juta.

Fase Pembayaran: Tunai Hingga Transfer

Ety mengaku telah memenuhi permintaan uang untuk pengurusan izin TKA sejak tahun 2010. Pada periode awal, pembayaran dilakukan secara tunai. Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, “bahwa saya sudah menyerahkan uang sesuai permintaan kepada Ibu Putri Citra Wahyoe sejak tahun 2010.” Ety membenarkan hal tersebut.

Jaksa kembali mengonfirmasi, “Tahun 2010 hingga 2012 uang saya serahkan dalam bentuk tunai?” Ety menjawab, “Iya pertama tunai.” Ia juga membenarkan bahwa pada masa itu sistem belum online. “Karena belum online saat itu, apa benar?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Ety.

Advertisement

Perubahan sistem pelayanan dari tatap muka menjadi online pada tahun 2019 membawa perubahan pada metode pembayaran. Ety menyatakan bahwa uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening yang diberikan oleh Putri. “Kemudian pada tahun 2019 saat pelayanan berubah dari tatap muka menjadi online hingga saat ini, uang tersebut saya transfer ke rekening yang disampaikan oleh Putri. Gitu ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Ety. Jaksa menyimpulkan, “Jadi ibu mengalami dua fase, fase waktu belum online ibu tunai bayarnya, memenuhi permintaan orang Kemnaker. Setelah online, Saudara saksi transfer gitu ya?” Ety mengiyakan.

Dugaan Pemerasan Rp 135,29 Miliar

Sidang dakwaan terhadap Putri Citra Wahyoe dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

Menurut jaksa, para terdakwa memaksa pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang. “Apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Tujuan dari pemerasan ini adalah untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rincian dugaan penerimaan uang oleh masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
  • Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
  • Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement