Jakarta – Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, mengaku telah mengingatkan terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Poppy bahkan sempat meminta bukti tertulis untuk legalitas pengadaan tersebut, namun tidak pernah dipenuhi.
Pengakuan ini disampaikan Poppy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Poppy mengenai pertemuannya pada 6 Mei 2020 melalui Zoom dengan terdakwa Sri dan Mulyatsyah. Dalam pertemuan itu, Poppy disebut sempat mengingatkan keduanya untuk berhati-hati dalam menggunakan Chrome OS yang diarahkan oleh Jurist Tan dan Pak Ibam.
“Iya benar,” jawab Poppy saat dikonfirmasi jaksa mengenai hal tersebut.
Poppy membenarkan bahwa ia telah mengingatkan terdakwa Sri dan Mulyatsyah mengenai pengadaan Chromebook. Namun, ia mengaku tidak ingat detail respons dari kedua terdakwa.
“Sudah diingatkan? Apa jawaban dari Terdakwa Sri pada saat itu?” tanya jaksa.
“Saya lupa jawaban persisnya, yang jelas saya mengingatkan karena ini tidak sesuai dengan aturan,” jawab Poppy.
Jaksa kembali mendesak, “Gimana, gimana?”
“Jawaban respons yang diberikan, saya lupa tapi yang saya sampaikan, saya ingat ini tidak sesuai, jadi kita-kita tidak boleh menyebutkan merek gitu,” ujar Poppy.
Lebih lanjut, Poppy mengungkapkan bahwa arahan pengadaan Chromebook disampaikan dengan mengatasnamakan Menteri Nadiem Makarim. Merasa tidak yakin, Poppy meminta bukti tertulis untuk legalitasnya. Namun, bukti tersebut tidak pernah diberikan.
“Saya meminta, karena itu kan kita dengarnya itu kebijakan dari menteri, kata-kata dari menteri. Saya mengatakan ‘kalau begitu kami minta hitam di atas putih untuk legalitasnya’ tapi tidak keluar, jadi saya menolak, karena memang tidak keluar hitam di atas putih. Nanti kita dasarnya apa gitu? Hanya perkataan-perkataan saja,” tutur Poppy.
Jaksa kemudian menyoroti permintaan bukti tertulis tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Nadiem Makarim sebenarnya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan pengadaan menggunakan sistem operasi Windows dan lain-lain, bukan Chromebook.
“Dan itu Permendikbud sebagaimana dalam dakwaan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020, yaitu pelaksanaan pengadaan yang itu menggunakan sistem operating Windows dan lain-lain, tidak menggunakan Chromebook, Saudara tahu nggak itu?” tanya jaksa.
“Ya maka dari itu, saya minta kalau memang kita diarahkan Chrome, harusnya dibunyikan itu yang menjadi dasar, tapi kalau ini kan tidak. Jadi mana bukti bahwa itu memang harus Chrome karena di surat itu tidak ada,” jawab Poppy.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook.
Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






