Berita

Saksi Ungkap Nadiem Transfer Dana Pribadi ke Stafsus di Tengah Kasus Korupsi Laptop Rp 2,1 T

Advertisement

Senin, 23 Februari 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi terungkapnya aliran dana tak lazim di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Deswitha Arvinchi, yang menjabat sebagai sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024, bersaksi mengenai tugasnya mengingatkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya. Dana tersebut, menurut Deswitha, berasal dari kocek pribadi Nadiem.

Peran Sekretaris dan Aliran Dana Pribadi

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum menggali peran Deswitha. Jaksa menanyakan tugas seorang sekretaris menteri.

“Tugas saya itu mengatur jadwal menteri, terus juga mengkoordinasikan segala hal terkait kedinasan, ya terkait itu semua sih, Pak,” jawab Deswitha, menjelaskan cakupan tugasnya.

Namun, peran Deswitha ternyata meluas. Jaksa kembali bertanya, “Selain tugas saudara mengatur jadwal, ada tugas-tugas tambahan yang saudara dapatkan dari Pak Menteri?”

Deswitha membenarkan adanya tugas tambahan tersebut. “Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para staf khususnya. Itu adalah dari rekening pribadi beliau,” ungkap Deswitha.

Jaksa kemudian merinci, “Mentransfer uang tambahan ke staf-staf khusus menteri? Seperti Fiona, Jurist Tan, begitu?”

“Dan ada tiga staf khusus lainnya, karena staf khususnya lima,” jawab Deswitha, mengonfirmasi bahwa ada lima staf khusus yang menerima dana tersebut.

Advertisement

Sumber Dana dan Latar Belakang Kasus Korupsi

Jaksa penuntut umum terus mendalami asal-usul dana yang digunakan Nadiem untuk mentransfer uang tambahan kepada staf khususnya. Deswitha dengan tegas menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah rekening pribadi Nadiem.

“Sumber duitnya dari mana?” tanya jaksa.

“Dari rekening pribadi Pak Menteri, dana pribadi,” tegas Deswitha.

Kesaksian ini terungkap di tengah jalannya persidangan kasus yang lebih besar, di mana Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan, dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement