Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, memberikan kesaksian mengenai potensi penundaan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) jika tidak memenuhi permintaan uang “terima kasih” dari terdakwa kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ety mengungkapkan bahwa izin TKA yang seharusnya selesai dalam empat hari, bisa molor hingga tujuh hari apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).
Delapan Terdakwa dalam Perkara Pemerasan Izin TKA
Dalam perkara ini, delapan orang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin TKA. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Proses Pengurusan Izin dan Permintaan Uang
Jaksa penuntut umum mempertanyakan pengalaman saksi Ety terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tanpa memberikan uang permintaan. “Pernah coba nggak urus RPTKA tapi nggak memberikan uang permintaan?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Ety. Jaksa kemudian meminta Ety menceritakan lebih lanjut. “Pernah sampai sekitar seminggu lebih sih Pak RPTKA-nya,” ujar Ety. Ketika ditanya mengenai lama waktu sesuai ketentuan, Ety menjawab, “Kalau SOP-nya kan biasanya 4 hari.”
Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ety yang menyatakan bahwa pengurusan izin TKA dilakukan dengan terdakwa Putri. “Di BAP 11, izin Yang Mulia, ‘pernah saya mengalami kejadian, wajtu kejadiannya saya lupa, saya tidak memberikan uang biaya selain biaya resmi tersebut, karena memang dari kantor tidak memberikannya, sampai dengan 7 hari proses pengesahan RPTKA itu baru selesai’. Begitu ya?” tanya jaksa. “Iya,” konfirmasi Ety. Mengenai sumber informasi awal untuk mengurus izin ke Bu Putri, Ety mengaku mengetahuinya “Sama dari temen ke temen”.
Dakwaan Pemerasan Rp 135 Miliar
Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. Selain uang, para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Tujuan pemerasan ini adalah untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rincian dugaan hasil pemerasan yang dinikmati para terdakwa adalah:
| Terdakwa | Jumlah (Rp) | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | 6.390.000.000 | – |
| Jamal Shodiqin | 551.160.000 | – |
| Alfa Eshad | 5.240.000.000 | – |
| Suhartono | 460.000.000 | – |
| Haryanto | 84.720.000.000 | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | 25.200.000.000 | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | 3.250.000.000 | – |
| Gatot Widiartono | 9.480.000.000 | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






