Jaksa penuntut umum menghadirkan Nila Pratiwi, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), Nila mengungkap adanya kode khusus yang digunakan untuk menyebut uang hasil pemerasan tersebut.
Jaksa menanyakan secara langsung kepada Nila mengenai adanya pungutan atau permintaan uang dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) untuk pengurusan sertifikasi. “Izin, Pak Jaksa, karena ada juga pengenaan pembiayaan itu di PNBP. Jadi apakah itu masuk ke dalam,” ujar Nila menanggapi pertanyaan jaksa. Setelah jaksa menekankan pentingnya jawaban jujur, Nila akhirnya mengakui, “Ada, Pak.”
Lebih lanjut, jaksa menggali informasi mengenai istilah yang digunakan untuk uang tersebut. “Apa istilah uang itu?” tanya jaksa. Nila menjawab, “Nonteknis.” Jaksa kembali bertanya, “Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?” Nila kemudian menyebutkan, “Administrasi.”
Nila Pratiwi mengaku bergabung di Direktorat Binwasnaker K3 pada tahun 2021. Ia menyatakan bahwa sejak awal bergabung, ia telah menerima arahan untuk menerima pemberian uang dari pihak PJK3 terkait pengurusan sertifikasi K3, namun tidak boleh memaksa jika tidak ada pemberian. “Baik, jadi di tahun 2021 ketika saya bergabung, saya diberikan arahan bahwa ketika ada yang mau memberi, nanti diterima saja. Tapi kalau tidak ada tidak usah dipaksa,” ungkap Nila.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025)
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022)
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020)
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Total uang yang diduga dipaksa diberikan oleh para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 kepada para terdakwa mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar.
Kasus pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, dan terus berlanjut hingga ia menduduki posisi tersebut. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan bawahannya di Kemnaker.






