Berita

Saksi Ungkap Jurist Tan, Stafsus Nadiem, Disebut ‘The Real Menteri’ dalam Kasus Korupsi Chromebook

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Ia menyebutkan bahwa Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, adalah ‘the real menteri’.

Pernyataan ini terungkap saat Jumeri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Terdakwa dalam kasus ini adalah Nadiem Makarim sendiri.

Pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi pengakuan Jumeri yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai ‘the real menteri’. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jumeri menjelaskan bahwa sebutan ‘the real menteri’ muncul karena Nadiem Makarim kerap menyampaikan bahwa ucapan Jurist Tan adalah ucapannya sendiri. Hal ini membuat para staf di lingkungan Kemendikbudristek memandang Jurist Tan dan Nadiem Makarim sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.

“Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.

Pengangkatan Jumeri sebagai Dirjen Paudasmen

Jumeri sendiri diangkat sebagai Direktur Jenderal Paudasmen oleh Nadiem Makarim sekitar Juli 2020. Jaksa kembali mengonfirmasi hal ini kepada Jumeri.

Advertisement

“Jadi Saudara mendengar langsung omongan Terdakwa, omongan staf khusus menteri, Ibu Jurist Tan maupun ini adalah omongan Terdakwa. Lalu Saudara, Saudara diangkat tahun 2020 sekitar bulan Juni ya?” tanya jaksa.

“Bulan Juli, 21 Juli,” jawab Jumeri, mengoreksi perkiraan jaksa.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement