Berita

Saksi Ungkap Diminta Terdakwa Bilang Duit Pemerasan TKA ‘Uang Terima Kasih’

Advertisement

Jaksa menghadirkan Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sucipto mengaku pernah diarahkan oleh salah satu terdakwa untuk menyebut uang hasil pemerasan tersebut sebagai ‘uang terima kasih’ saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Persidangan yang mengungkap fakta ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini, yang sebagian besar merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

Para terdakwa tersebut adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Arahan untuk Mengubah Keterangan

Sucipto menjelaskan bahwa arahan untuk mengubah keterangan disampaikan oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe melalui telepon. Putri menginstruksikan Sucipto untuk menyebut uang yang telah dikeluarkan untuk pengurusan RPTKA sebagai ‘uang inisiatif’ atau ‘uang terima kasih’ jika diperiksa oleh KPK.

“Saksi pernah tidak, ada arahan dari pihak Kemnaker atau dalam perkara ini, dari Ibu Putri pasca ada pemeriksaan dari penyelidik KPK atau penyidik KPK yang menyampaikan arahan bahwa, jika uang-uang yang telah dikeluarkan oleh Saudara saksi untuk pengurusan RPTKA atas permintaan Ibu Putri itu, supaya saksi nanti kalau diperiksa oleh penyelidik KPK atau penyidik, nanti sampaikan itu adalah uang tanda terima kasih?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Sucipto.

Sucipto menceritakan kronologisnya. Saat itu, ia sedang berada di kampung halamannya di Sukabumi pada hari Jumat. Sekitar waktu Magrib, Putri menelepon menanyakan apakah ia sudah menerima panggilan dari KPK. Setelah Sucipto menjawab belum, Putri memberikan arahan tersebut. “Kalau ada nanti setiap jadwal dikasih itu bilang aja itu inisiatif atau terima kasih. Gitu, Pak, kebetulan hari Senin-nya saya balik ke Jakarta itu sorenya saya dapat panggilan ke KPK,” ungkap Sucipto.

Perubahan Keterangan Saksi

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sucipto, awalnya ia mengikuti arahan Putri. Namun, kemudian ia memutuskan untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan fakta yang sebenarnya ia alami.

Jaksa membacakan bagian BAP tersebut: “Izin menanyakan sedikit, ‘Kemudian, pada hari Senin, tanggal 13 Januari, saya mendapatkan surat undangan dari KPK dan kemudian saya hadir, ketika diperiksa saya sampaikan sesuai perkataan Putri bahwa uang tersebut merupakan inisiatif atau ucapan terima kasih. Tapi saya ubah keterangan saya sesuai yang saya ketahui dan sudah saya jelaskan sebelumnya, tidak ada istilah khusus untuk uang tersebut’. Begitu ya?” tanya jaksa.

Advertisement

“Baik,” jawab Sucipto.

Sucipto menegaskan kepada penyidik KPK bahwa uang yang diminta oleh Putri bukanlah ‘uang tanda terima kasih’. “Jadi keterangan Saudara yang betul bahwa fakta yang Saudara alami ini, uang-uang permintaan dari Putri ini, uang tanda terima kasih atau apa? Bukan uang tanda terima kasih?” tanya jaksa.

“Bukan,” jawab Sucipto.

Dakwaan Jaksa Terhadap Para Terdakwa

Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Januari 2026. Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selain uang, para terdakwa juga meminta barang-barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.

Rincian dugaan hasil pemerasan yang disebutkan jaksa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah Uang Barang
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement