Berita

Saksi Ungkap Aturan Ketat Rapat Daring Nadiem Makarim: Dilarang Merekam

Advertisement

Sekretaris pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, mengungkapkan adanya larangan ketat saat mengikuti rapat daring bersama mantan Menteri Nadiem Makarim. Ia menyatakan bahwa seluruh rapat daring yang melibatkan Nadiem tidak diperkenankan untuk direkam.

Pengakuan ini disampaikan Deswitha saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Nadiem Makarim.

Kronologi Rapat dengan Google

Jaksa penuntut umum awalnya menanyakan perihal rapat daring yang pernah dilakukan dengan pihak Google. Deswitha menjelaskan bahwa setiap permintaan pertemuan dengan pihak eksternal harus melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Nadiem Makarim.

“Jadi saya, ini sepertinya juga berlanjut ya Pak. Jadi setiap permintaan-permintaan pertemuan eksternal itu pasti ada surat permintaan dari eksternal untuk bertemu Mas Menteri. Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut,” tutur Deswitha.

Jaksa kemudian mendalami siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut. Deswitha membenarkan bahwa salah satu peserta rapat adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron.

“Saya sebut saja ya, ada namanya di kalender virtual namanya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Deswitha.

Larangan Perekaman Rapat Daring

Jaksa kembali mendalami perihal arahan terkait rapat daring dengan Nadiem Makarim, khususnya mengenai perekaman.

“Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom menteri tersebut kepada saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?” tanya jaksa.

“Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya,” jawab Deswitha.

Advertisement

“Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri nggak boleh direkam?” tanya jaksa.

“Betul Pak,” jawab Deswitha.

Saat ditanya oleh jaksa apakah ia pernah menentang arahan tersebut atau mencoba melakukan perekaman, Deswitha menegaskan bahwa ia selalu bekerja secara profesional.

“Kalau ndak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya gimana? Saya mau rekam Pak misalnya, nggak berani kayak gitu?” tanya jaksa.

“Saya sih bekerja dengan profesional ya Pak,” jawab Deswitha.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi, namun hakim menolak eksepsi tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu:

  • Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  • Ibrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan.
Advertisement