Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.
Arahan Menerima Pemberian
Asep mengaku menerima arahan dari terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025. Jaksa penuntut umum menanyakan mengenai arahan yang diberikan Hery Sutanto kepada Asep.
“Pada saat itu Direktur nya siapa?” tanya jaksa.
“Direktur Pak Hery Sutanto Pak,” jawab Asep.
“Apakah pada saat bapak sebagai sub Koordinator maupun sebagai Koordinator ya, bapak menerima arahan dari Direktur Hery Sutanto?” tanya jaksa.
“Menerima,” jawab Asep.
Asep menjelaskan bahwa Hery Sutanto memberikan arahan agar menerima pemberian dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Namun, Hery Sutanto menekankan agar tidak melakukan permintaan, melainkan hanya menerima sepanjang tidak ada ‘atensi’.
“Apa arahan apa itu?” tanya jaksa.
“Bahwa tidak boleh melakukan permintaan, tapi kalau ada pemberian, sepanjang itu tidak ada atensi yang ini, silakan diterima. Itu Pak,” jelas Asep.
Keterangan Mengenai Pengetahuan PJK3
Jaksa kemudian mendalami bagaimana PJK3 bisa mengetahui praktik pemberian uang ke Kemnaker. Asep mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Arahan itu bagaimana saksi sampaikan kepada PJK3?” tanya jaksa.
“Saya tidak menyampaikan Pak,” jawab Asep.
“Lalu bagaimana mereka tahu?” tanya jaksa.
“Saya tidak mengerti mereka tahu Pak,” jawab Asep.
Rapat Antara Direktur dan PJK3
Jaksa juga menanyakan apakah pernah ada rapat antara Hery Sutanto selaku Direktur dengan semua PJK3 yang terdaftar di Kemnaker. Asep menyatakan tidak ada rapat khusus di kementerian.
“Apakah Direktur pernah menghubungi atau mengadakan rapat dengan semua PJK3 yang terdaftar di Kemnaker?” tanya jaksa.
“Kalau rapat saya kira pernah ya pak, pada saat misalnya bukan rapat khusus di Kementerian, tapi pada saat mereka mengundang, Direktur diundang oleh ketua asosiasi lembaga pelatihan Pak,” jawab Asep.
Daftar 11 Terdakwa
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, yaitu:
- Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






