Direktur Utama PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah memintanya membelikan mobil Innova Reborn seharga Rp 398 juta. Permintaan tersebut disampaikan oleh Jamal Shodiqin, yang saat itu menjabat sebagai Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
Permintaan Mobil untuk Pejabat Kemnaker
Joko Mulyono menyampaikan hal ini saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan bahwa Jamal Shodiqin meneleponnya pada November 2023, meminta dibelikan mobil Innova Reborn. Menurut Jamal, mobil tersebut ditujukan untuk Haryanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker.
“Waktu itu bulan November 2023 Pak Jamal menelepon untuk dibelikan mobil Innova Reborn, waktu itu Pak Jamal menyampaikan bahwa itu untuk Pak Direktur,” ujar Joko saat ditanya jaksa mengenai pemberian barang kepada pejabat Kemnaker terkait pengurusan RPTKA.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai siapa Direktur yang dimaksud, Joko menegaskan, “Waktu itu Pak Haryanto.”
Biaya Mobil Dipotong dari Tarif Pengurusan Izin
Joko Mulyono menambahkan bahwa harga mobil Innova Reborn yang diminta adalah Rp 398 juta, termasuk biaya on the road. Menariknya, biaya pembelian mobil tersebut dipotong dari tarif pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sedang ia ajukan untuk beberapa kliennya.
“Apakah benar pada saat momentum adanya satu unit mobil tadi, saat itu posisi bapak sedang mengajukan beberapa klien bapak untuk mengajukan RPTKA?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Joko. “Jadi untuk pembelian itu, dana pembeliannya dipotong dengan biaya RPTKA.”
Delapan Terdakwa dalam Perkara Korupsi Izin TKA
Dalam perkara ini, terdapat delapan orang yang berstatus terdakwa. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, serta Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa juga meminta barang lain, termasuk satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn, dari para agen pengurus izin TKA. Tindakan pemerasan ini diduga bertujuan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker.
Rincian dugaan gratifikasi yang diterima para terdakwa antara lain:
| Terdakwa | Jumlah Gratifikasi |
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar |
| Suhartono | Rp 460 juta |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar dan 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar dan 1 unit motor Vespa Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar |






