Saksi Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengungkapkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Ia menyatakan bahwa salah satu terdakwa menganggap uang hasil pemerasan tersebut sebagai ‘rezeki’. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.
Daftar Terdakwa dan Peran Masing-masing
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Kemnaker dan pihak swasta didakwa melakukan pemerasan. Para terdakwa meliputi:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
- Fahrurozi, Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 (Maret 2025).
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025).
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025).
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022).
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025).
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020).
- Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3.
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia.
Anggapan ‘Rezeki’ dari Hasil Pemerasan
Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Ida apakah uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dianggap sebagai rezeki. Ida membenarkan bahwa anggapan tersebut datang dari Terdakwa Hery Sutanto.
“Yang mengatakan bahwa… eee … ini rezeki kan Pak Direktur tadi Pak Jaksa ya,” ujar Ida menanggapi pertanyaan jaksa mengenai pernyataan Hery Sutanto.
Ida menjelaskan bahwa Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan, menganggap penerimaan uang nonteknis dari PJK3 sebagai rezeki yang kemudian dibagikan kepada bawahan.
“Jadi dari Direktur, kemudian Saudara Koordinator, Subkoordinator, dan semua teman-teman Saudara, penerimaan dari uang nonteknis dari PJK3 tersebut Saudara menganggap itu adalah rezeki yang Saudara bagi-bagikan sebagaimana sudah diterangkan bawahan Saudara tersebut. Betul?” tanya jaksa.
“Iya, Saudara katakan tadi ya itu dari Pak Direktur?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawab Ida mengonfirmasi.
Pembagian Persentase dan Penggunaan Dana
Lebih lanjut, Ida membeberkan bahwa penentuan persentase pembagian uang hasil pemerasan untuk pimpinan ditentukan oleh Hery Sutanto. Sementara itu, persentase untuk anggota tim ditentukan melalui diskusi berdasarkan beban kerja.
“Ibu dapat pedoman untuk menentukan persentase itu dari siapa?” tanya jaksa.
“Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan Pak Jaksa,” jawab Ida.
“Siapa pimpinannya?” tanya jaksa.
“Pak Herry,” jawab Ida.
Saat ditanya mengenai penyampaian Hery, Ida menirukan, “Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan.”
Uang hasil pemerasan tersebut juga digunakan untuk kegiatan operasional kantor. Sisa dana kemudian dibagikan kepada para pihak yang terlibat.
“Langsung ke Ibu ya? Jadi apakah tiap bulan penyampaian begitu? ‘Awal bulan ini sekian rupiah’, besok berubah lagi, itu tiap bulan sampai begitu?” tanya jaksa.
“Nggak sih, sesuai dengan kondisi keuangan saja karena dikurangi untuk operasional terlebih dahulu, baru nanti sisanya ini sesuai dengan kondisinya,” ujar Ida.
Dakwaan Terhadap Noel
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Noel diduga meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.
Perbuatan ini dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang berkas terpisah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini terjadi sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






