Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang senilai USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Uang tersebut, menurut Dhany, kemudian dibagikan kepada beberapa pihak.
Pengakuan Saksi di Sidang Nadiem Makarim
Pengakuan ini disampaikan Dhany saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dhany mengaku telah membagikan uang sebesar USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) kepada rekan-rekannya, Suhartono Araham dan Purwadi. Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan jumlah yang diterima Dhany.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” jawab Dhany.
Jaksa juga mengonfirmasi keterlibatan seorang bernama Bu Susy dalam kasus ini. “Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Dhany.
Dhany menjelaskan bahwa uang senilai USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut diberikan oleh Susy Mariana, yang merupakan rekanan dari salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook. Dana ini digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
Jaksa kembali mengklarifikasi pembagian uang tersebut. “Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?” tanya jaksa. “Benar,” jawab Dhany.
Menanggapi pertanyaan mengenai pengembalian uang, Dhany menyatakan, “Sudah dikembalikan.”
Penggunaan Dana untuk Operasional dan Pembelian Laptop
Lebih lanjut, Dhany mengaku menggunakan sebagian dana, yaitu USD 16 ribu dan Rp 200 juta, untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di Kemendikbudristek. Setiap laptop dibanderol seharga Rp 6 juta.
“Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?” tanya jaksa.
Dhany memberikan klarifikasi, “Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak.”
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






