Berita

Saksi Sebut Terdakwa Kasus Izin TKA Minta Rp 1 Miliar untuk Bereskan Perkara di KPK

Advertisement

Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp 1 miliar oleh salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang tersebut, menurut Jason, diminta untuk membereskan perkara yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pernyataan ini disampaikan Jason saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Dalam perkara ini, terdapat delapan orang yang didakwa sebagai terdakwa.

Kedelapan terdakwa tersebut adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Permintaan Uang Rp 1 Miliar

Jason menjelaskan bahwa permintaan uang Rp 1 miliar itu datang dari terdakwa Gatot Widiartono sebelum dirinya menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Gatot, menurut Jason, meminta agar uang tersebut ditransfer kepadanya.

Saat ditanya oleh jaksa mengenai peruntukan uang tersebut, Jason menyatakan bahwa Gatot mengatakan uang itu untuk “beresin masalahnya”.

“Katanya untuk beresin masalahnya,” ujar Jason saat ditanya jaksa mengenai peruntukan uang Rp 1 miliar yang diminta Gatot.

Ketika jaksa mengonfirmasi lebih lanjut apakah masalah tersebut berkaitan dengan perkara di KPK, Jason membenarkan. “Masalah perkara urusan dengan KPK?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Jason.

Advertisement

Namun, Jason mengaku tidak memenuhi permintaan Gatot tersebut. “Terealisasi nggak akhirnya?” tanya jaksa. “Tidak Pak,” jawab Jason.

Dugaan Pemerasan Rp 135 Miliar

Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam kasus ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Praktik ini diduga berlangsung selama periode 2017 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker.

Rincian dugaan hasil pemerasan yang diterima para terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah Barang
Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp551,16 juta
Alfa Eshad Rp5,24 miliar
Suhartono Rp460 juta
Haryanto Rp84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp25,2 miliar 1 unit motor Vespa Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp9,48 miliar

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement