Berita

Saksi Sebut Tak Ada Transaksi Rp 809 M ke Nadiem, Jaksa Tetap Yakin Ada Aliran Dana

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (23/2/2026) menyatakan tetap berkeyakinan bahwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menikmati uang senilai Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa bahkan menduga jumlah yang diterima Nadiem melebihi angka tersebut.

Keyakinan Jaksa Terhadap Aliran Dana

Jaksa Roy Riadi menyampaikan keyakinannya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Oh, iya lah pasti terbukti itu Rp 809 miliar sesuai dakwaan, bahkan faktanya bisa lebih kalau kita lihat kan ada kelebihan jumlah saham,” ujar Roy.

Roy menyinggung konsep white collar crime, di mana pelaku korupsi berupaya menjauhkan uang hasil kejahatan dari entitasnya agar dapat dinikmati. “Buka apa yang namanya korupsi white collar crime, white collar crime itu bagaimana si pelaku itu menjauhkan dari entitas dia, tetapi dia penikmatnya,” jelasnya.

Kesaksian Saksi dari PT Gojek Tokopedia Tbk

Sebelumnya, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini. Diani menyatakan tidak ada dokumen hukum yang secara spesifik melandasi transaksi Rp 809 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim.

Hal ini disampaikan Diani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari yang sama. Ketika ditanya oleh pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengenai bukti pengiriman uang Rp 809 miliar atau bagian darinya kepada Nadiem, Diani menjawab, “Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu, eh, harus ditanyakan di bagian finance.”

Advertisement

Penjelasan Aliran Dana dari Bagian Keuangan

Menindaklanjuti keterangan Diani, Dodi beralih menanyakan kepada Group Head of Finances and Accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman, yang juga hadir sebagai saksi. Adesty menjelaskan bahwa terdapat transaksi senilai Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek pada 13 Oktober 2021 sebagai pembayaran pengambil bagian saham.

Namun, Adesty menegaskan bahwa pada hari yang sama, uang tersebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. “Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” tegas Adesty.

Baik Dodi maupun Adesty mengonfirmasi bahwa tidak ada aliran dana Rp 809 miliar dari GOTO kepada Nadiem.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement