Berita

Saksi Sebut Staf Kemendikbud Era Nadiem Takut pada Jurist Tan, Staf Khusus yang Berkuasa

Advertisement

Jakarta – Kuasa besar yang dimiliki oleh Jurist Tan, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, terungkap di persidangan. Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, bersaksi bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan luas yang membuat seluruh staf di kementerian merasa takut.

Kewenangan Luas Jurist Tan

Kesaksian ini disampaikan Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Jaksa penuntut umum mempertanyakan sejauh mana kewenangan Jurist Tan. “Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?” tanya jaksa.

Sutanto menjelaskan bahwa kewenangan lebih yang diberikan Nadiem kepada Jurist Tan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemendikbudristek. “Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ujar Sutanto.

Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Jaksa kemudian membacakan kutipan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang berkaitan dengan ketakutan staf terhadap Jurist Tan. “Karena ini ada, izin, Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara benar?” tanya jaksa.

Advertisement

Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Ia menambahkan bahwa Nadiem beberapa kali secara eksplisit menyatakan bahwa perkataan Jurist Tan setara dengan perkataannya sendiri. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” pungkas Sutanto.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang dakwaan terhadap Ibam dan kawan-kawan sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan centralized data management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Nadiem Anwar Makarim sendiri juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Dakwaannya telah dibacakan pada Senin (5/1/2026). Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung.

Advertisement