Seorang saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026), menyebut proyek pengadaan Chromebook sebagai yang terbesar selama 37 tahun ia mengabdi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Khamim, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, menyatakan proyek ini melampaui skala proyek-proyek sebelumnya, termasuk pengadaan E-KTP yang pernah menjadi sorotan.
Proyek Chromebook Disebut ‘Luar Biasa’
Khamim, yang telah bekerja di Kemendikbud sejak tahun 1987, ditanyai oleh hakim anggota Andi Saputra mengenai skala proyek Chromebook yang mencapai lebih dari Rp 9 triliun. “Yang luar biasa, semasa kami menjadi pegawai PNS atau ASN sekarang, sejak di Direktorat Sarana Pendidikan di tahun 88 an sampai sekarang ini yang paling menurut saya, saya belum pernah mengalami Yang Mulia,” jawab Khamim ketika ditanya apakah proyek tersebut biasa saja, sedang, besar, atau ‘edan’.
Hakim sempat membandingkan nilai proyek Chromebook dengan pengadaan E-KTP yang menelan biaya Rp 5,9 triliun. Khamim menegaskan kembali bahwa proyek Chromebook adalah sesuatu yang ‘luar biasa’ dan ‘super’.
Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam sidang yang sama, terungkap bahwa terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Angka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Kerugian dari komponen ini diperkirakan mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sendiri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.






