Jakarta – Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, mengungkapkan bahwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah menyepakati penggunaan Chromebook. Kesepakatan ini terjadi tak lama setelah Nadiem dilantik menjabat sebagai menteri.
Kesaksian di Sidang Tipikor
Ganis menyampaikan hal tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Sidang ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Menurut Ganis, dalam pertemuan tersebut, hanya atasannya yang diperkenankan masuk ke ruangan Nadiem. Pertemuan itu sendiri diperkirakan berlangsung pada November 2019. Jaksa penuntut umum kemudian mengklarifikasi waktu pertemuan tersebut, mengingat Nadiem baru menjabat Mendikbudristek pada Oktober 2019.
“Pernah tidak Collin Marson bersama Putri Alam datang menemui Nadiem Anwar Makarim di Kementerian?” tanya jaksa. “Iya pernah,” jawab Ganis. “Kapan itu?” tanya jaksa. “Tepatnya saya kurang tahu pasti mungkin sekitar tahun 2020 awal,” jawab Ganis. “Di sini (keterangan) Saudara November 2019?” tanya jaksa. “Mungkin saya salah mengingat,” jawab Ganis.
Detail Pertemuan dan Kesepakatan
Ganis menjelaskan bahwa Nadiem bertemu dengan Collin Marson, yang saat itu menjabat sebagai Head of Google For Education untuk Asia Tenggara. Ganis membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa Collin Marson menyampaikan kesepakatan Nadiem mengenai penggunaan Chromebook.
“Dari pertemuan tersebut, Saudara ikut masuk atau hanya bos kalian? Bos kamu?” tanya jaksa. “Hanya bos saya, saya tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut,” jawab Ganis. “Nah, dari pertemuan tersebut apakah ada yang disampaikan Collin Marson kepada Saudara? Yang menyebutkan bahwasanya ini keterangan saudara ya, izin Yang Mulia, ini BAP tanggal 28 Agustus poin 7 halaman 5. Lalu Saudara sebutkan di sini, ‘dari pertemuan tersebut saya dipanggil oleh Collin Marson bahwa Nadiem Anwar Makarim sudah sepakat menggunakan produk-produk Google for Education, salah satunya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifikasi teknis yang akan menggunakan Chrome OS’. Benar keterangan ini?” tanya jaksa. “Benar, Pak,” jawab Ganis.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Putri Ratu Alam, Senior Manajer Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia. Pembahasan dalam pertemuan itu mencakup berbagai produk Google for Education, termasuk Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud.
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Angka ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
Kedua, kerugian negara juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar). “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.






