Berita

Saksi Sebut Nadiem Makarim Cari Pejabat Pendidikan yang Bukan Ahli untuk Jabatan Dirjen

Advertisement

Jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. BAP tersebut mengungkap bahwa Nadiem Anwar Makarim, saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), disebut mencari individu yang bukan ahli di bidang pendidikan untuk mengisi posisi Direktur Jenderal di lingkungan kementeriannya. Nadiem sendiri berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

Jumeri Benarkan Keterangan dalam BAP

Jumeri membenarkan isi keterangan dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah diminta oleh Nadiem untuk menjabat sebagai Dirjen PDM Kemendikbud. Alasan yang disampaikan Nadiem adalah pencarian individu yang bukan berasal dari kalangan ahli pendidikan, melainkan dari latar belakang sekolah dan daerah, untuk menduduki jabatan strategis tersebut. “Di sini ada keterangan Saudara di poin 4. Saudara katakan, ‘Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadim Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen’. Benar keterangan itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Jumeri.

Terlibat dalam Grup WhatsApp Sebelum Menjabat

Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa ia sudah tergabung dalam grup WhatsApp Paudasmen bahkan sebelum resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Paudasmen. Ia menjelaskan bahwa grup tersebut kerap membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Chromebook. Jaksa kembali mengonfirmasi keterlibatan Jumeri dalam grup tersebut. “Oke. Lalu tadi Saudara katakan di bulan Juli 2020 Saudara menjabat sebagai Dirjen Paudasmen. Apakah jauh sebelumnya Saudara pernah diminta oleh Pak Nadiem untuk bertemu dengan Jurist Tan, Fiona, dan digabungkan dalam grup WA Paudasmen?” tanya jaksa. “Iya, pernah. Jadi saya tergabung dalam WA itu,” jawab Jumeri.

Advertisement

Meskipun belum menjabat, Jumeri mengaku sudah mengikuti diskusi mengenai kegiatan di Direktorat Pendidikan, termasuk pengadaan TIK Chromebook, dalam grup WhatsApp tersebut. Namun, ia memilih untuk tidak banyak menanggapi karena merasa belum memiliki pemahaman yang cukup. “Apakah dalam grup tersebut, yang notabene Saudara belum menjabat sebagai Dirjen, sudah membicarakan mengenai kegiatan di Direktorat Pendidikan termasuk pengadaan TIK Chromebook? Benar?” tanya jaksa. “Benar, tetapi saya tidak menanggapi karena saya belum paham juga,” jawab Jumeri.

Kasus Pengadaan Chromebook dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat ia menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Advertisement