Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026). Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), yang disebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan Nadiem sebelumnya telah ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kebijakan Digitalisasi Disebut ‘Kopi Hitam’
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, sebagai saksi. Jumeri memberikan keterangan yang menarik perhatian, menyebut bahwa kebijakan digitalisasi di era Nadiem Makarim layaknya ‘kopi hitam yang sudah diramu dengan orang terdekatnya’. Perumpamaan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa di persidangan.
Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai maksud ucapan Jumeri tersebut.






