Jaksa mencecar mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, terkait permintaan revenue 30% dari pihak Google dalam pengadaan Chromebook. Kesaksian ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Permintaan Revenue 30% dari Google
Cepy Lukman Rusdiana, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa permintaan revenue 30% itu disampaikan dalam rapat oleh eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yaitu Jurist Tan, yang kini berstatus buron.
“Itu kan tanggal 6 Mei 2020 ya. Selain ada arahan dari Menteri pada saat itu untuk yang sudah memutuskan Chromebook, apakah juga pada rapat tanggal 6 Mei disampaikan bahwa nantinya akan dimintakan 30 persen dari revenue Google? Disampaikan juga itu?” tanya jaksa.
“Ya saat itu Jurist Tan yang menyampaikan seperti itu,” jawab Cepy.
Jaksa kemudian mendalami maksud Jurist Tan menyampaikan hal tersebut kepada peserta rapat. Namun, Cepy mengaku tidak mengetahui tujuannya.
“Apa maksud menyampaikan hal itu kepada peserta rapat? Tujuannya apa?” tanya jaksa.
“Kami tidak tahu tujuannya apa,” jawab Cepy.
Jaksa kembali mencecar Cepy terkait penyampaian Jurist soal revenue 30% pengadaan Chromebook.
“Karena kan dari tanggal 17 sudah diarahkan nantinya akan Chromebook. Kemudian ditindaklanjuti tanggal 6 ada perintah sudah memutuskan Chromebook. Di situ juga disampaikan nantinya akan diminta 30 persen dari revenue Chromebook. Apa yang Saudara ketahui atau tujuan apa sih menyampaikan 30 persen itu?” cecar jaksa.
“Kalau pada saat penyampaian yang saya ingat, Jurist Tan menyampaikan bahwa kita akan meminta 30 persen co investment dari Google untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Nah dalam bentuk apa saya tidak tahu di situ. Hanya itu yang saya ingat,” jawab Cepy.
Jaksa kembali bertanya mengenai realisasi 30% tersebut.
“Tidak tahu atau tidak pernah terealisasi? Atau gimana sih 30 persennya itu?” tanya jaksa.
“Dalam bentuk apa saya tidak tahu karena tidak dijelaskan lebih detail di situ pada saat rapat,” jawab Cepy.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) digelar pada Selasa (16/12/2025).
Jaksa mendakwa Ibam dan kawan-kawan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut. Kerugian negara ini berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.




