Berita

Saksi Sebut Eks Ketua PN Jakpus Terima USD 1 Juta dalam Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng

Advertisement

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, disebut menerima suap sebesar 1 juta Dolar Amerika Serikat (USD) terkait kasus vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Informasi ini diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, melalui kesaksian mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat (2/1/2026).

Kesaksian Wahyu Gunawan

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Wahyu Gunawan membeberkan percakapannya dengan Muhammad Arif Nuryanta dan Ariyanto, perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

“Pertemuan ketiga itu ada pembahasan Pak Arif menyampaikan bahwa ini beredar kabar Pak Ketua, Pak Rudi itu mendapatkan 1 juta (USD) gitu. Pak Arif yang menyampaikan, cerita, terus kemudian Pak Ariyanto menyampaikan ‘waduh, saya nggak tahu Pak, kalau soal itu’. Terus Pak Arif menyampaikan ‘cobalah perhatikan kami, Pak Rudi aja nggak ngapa-ngapain dapat 1 juta (USD). Masa kita setengahnya juga nggak’. Kurang lebih seperti itu Pak,” ujar Wahyu Gunawan.

Setelah percakapan tersebut, Wahyu mengaku diminta oleh Ariyanto untuk menyerahkan sebuah goodie bag berisi amplop berwarna cokelat kepada Arif. Namun, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak membuka isi amplop tersebut.

“Ya saya tidak lihat, tidak buka, saya tidak tahu, saya hanya berasumsi pada malam itu Pak Rudi dapat (USD) 1 juta kata Pak Arif ‘setengahnya aja masak kami nggak dapat’ nah saya berasumsi menurut keyakinan saya, ya berati kan setengahnya, ya mungkin itu yang disampaikan setengahnya gitu. Tapi kan kalau faktanya saya melihat atau tidak, tidak meliat saya, tidak saya buka,” jelas Wahyu.

Rudi Suparmono Akui Pernah Ditawari USD 1 Juta

Sebelumnya, Rudi Suparmono sendiri pernah mengakui bahwa dirinya pernah ditawari uang sebesar 1 juta USD untuk ‘membantu’ dalam perkara minyak goreng. Tawaran tersebut diakuinya diberikan oleh seseorang bernama Agusrin Maryono.

Hal ini disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/9/2025). Pada sidang tersebut, terdakwa adalah hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai perkara spesifik yang disampaikan Agusrin, Rudi menyatakan bahwa fokusnya tidak langsung ke korporasi, melainkan berkaitan dengan Crude Palm Oil (CPO).

“Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO,” jawab Rudi.

Rudi mengklaim bahwa Agusrin tidak menjelaskan secara rinci bantuan yang diminta terkait perkara minyak goreng tersebut.

“Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?” tanya jaksa.

Advertisement

“Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” tutur Rudi.

Rudi kemudian menceritakan bahwa Agusrin kembali menemuinya dan menawarkan uang sebesar 1 juta USD, yang setara dengan Rp 16,3 miliar berdasarkan kurs saat itu, untuk membantu perkara minyak goreng.

“Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD),” ungkap Rudi.

Ketika ditanya mengenai permintaannya, Rudi kembali menegaskan bahwa itu adalah ‘bantuan tadi’. Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai konteks bantuan yang diinginkan Agusrin dengan tawaran 1 juta USD tersebut.

“Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?” tanya jaksa.

“Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu,” jawab Rudi.

“Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?” tanya jaksa.

“Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan,” jawab Rudi.

Menanggapi besarnya tawaran tersebut, jaksa menyatakan, “1 juta USD kan cukup besar pak.” Rudi membenarkan, “Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun.”

Advertisement