Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, menyatakan bahwa laptop Chromebook yang dibeli pada era kepemimpinan Nadiem Makarim tidak dapat digunakan untuk aplikasi Dapodik maupun Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Chromebook Tak Kompatibel dengan Aplikasi Esensial Pendidikan
Cepy Lukman Rusdiana menyampaikan hal tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik, yang merupakan sistem pendataan nasional terpadu untuk sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan, tidak dapat diinstal pada sistem operasi Chrome OS yang digunakan oleh Chromebook.
“Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” ujar Cepy saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ia merinci lebih lanjut bahwa aplikasi yang sudah ada sebelumnya, seperti Dapodik, tidak bisa digunakan di Chromebook. “Aplikasi yang sudah existing tidak bisa digunakan di Chromebook. Itu apa saja aplikasi yang sudah existing itu?” tanya jaksa. “Seperti kalau dari kementerian itu ada Dapodik,” jawab Cepy. “Dapodik itu isinya aplikasi apa itu?” tanya jaksa lagi. “Aplikasi pendataan sekolah, siswa, dan sarana prasarana dan segala macam,” Cepy memaparkan.
Alasan Kegagalan Penggunaan Chromebook di Daerah 3T
Selain ketidakmampuan menjalankan aplikasi Dapodik, Cepy juga memaparkan tiga alasan lain mengapa Chromebook dinilai tidak cocok digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Alasan pertama adalah ketergantungan Chromebook yang sangat tinggi pada koneksi internet. Kedua, para guru dan siswa dinilai tidak familiar dengan penggunaan perangkat tersebut. Alasan keempat, berdasarkan survei dari Pustekkom, Chromebook tidak dapat menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu.
Kerugian Negara Akibat Pengadaan Chromebook
Dalam kasus ini, terdakwa yang disidangkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kasus ini merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716. Selain itu, terdapat juga kerugian dari pengadaan CDM (Command and Data Handling) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.
Sidang dakwaan untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Sementara itu, Nadiem Makarim menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.






