Berita

Saksi Sebut Ammar Zoni Minta Antar Sabu ke Tahanan Lain di Rutan Salemba

Advertisement

Mantan narapidana kasus narkotika, Jaya, mengaku pernah diminta oleh aktor Ammar Zoni untuk mengantarkan sabu kepada tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jaya menyatakan bahwa Ammar menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu per minggu untuk tugas tersebut.

Kesaksian ini disampaikan Jaya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026. Terdakwa dalam kasus ini meliputi Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni.

Jaya, yang baru saja bebas pada April 2025, mengaku pernah satu blok tahanan dengan Ammar Zoni di Rutan Salemba. Saat ditanya oleh jaksa mengenai lamanya interaksi dengan Ammar, Jaya menjawab, “Tiga minggu kurang lebih.”

Jaya juga menceritakan bahwa petugas rutan pernah menemukan tas milik Ammar yang berisi sabu dan tembakau sintetis di loteng kamar tahanan. Meskipun ikut digeledah, petugas tidak menemukan barang terlarang padanya.

“Kamu lihat tas ini di mana posisinya?” tanya jaksa. “Ada di selipan dak-dakan itu, di dalam tas. Tasnya sedang, warna cokelat,” jawab Jaya.

Ketika ditanya bagaimana ia mengetahui isi tas tersebut adalah sabu, Jaya menjawab, “Ya dari lihat pakai mata saja.”

Lebih lanjut, Jaya mengaku pernah diminta Ammar untuk mengantarkan barang haram tersebut ke tahanan di blok lain. “Saudara pernah disuruh Ammar nganterin barang ini? Ke siapa?” tanya jaksa. “Nganterinnya dibungkus pakai gulungan tisu. Nganternya ke blok lain,” jawab Jaya.

Mengenai upah, Jaya menyatakan belum menerimanya namun dijanjikan. “Saudara dikasih upah berapa sama Ammar?” tanya jaksa. “Kalau itu belum dikasih upah, tapi dijanjikan seminggu Rp 100 ribu,” jawab Jaya.

Jaya juga mengaku diperintahkan Ammar untuk mengunduh aplikasi Zangi. Menurutnya, pemesanan sabu dan penentuan titik pengantaran di dalam rutan dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Advertisement

“Saudara tahu aplikasi Zangi? Kamu punya?” tanya jaksa. “Tahu. Punya. Saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin. Katanya ‘Coba download aja, nanti kalau ada yang pesen nge-chat-nya ke situ’,” ujar Jaya.

Ketika ditanya siapa yang melakukan chat, Jaya menyebut, “Ada. Paling orang-orangnya dia saja Andi, Ngantuk, Asep. Setelah mereka chat pesen, saya lapor ke Bang Ammar karena barangnya ada di Bang Ammar.” Ammar kemudian memberikan instruksi, “Ya udah kasih, ketemuan di tangga atau di mana.”

Terkait pembayaran, Jaya mengaku tidak mengetahuinya. “Pembayaran saya nggak tahu, itu urusan mereka sama Bang Ammar,” katanya.

Jaya juga mengaku pernah ditawari Ammar untuk memakai sabu secara gratis menggunakan alat bong. “Pernah. Dia nawarin ‘Lu mau makai nggak?’,” kata Jaya. “Saya makai di atas atau kadang di bawah. Biar segar aja,” tambahnya.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar didakwa menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Perbuatan tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Advertisement