Berita

Saksi Korupsi Chromebook Akui Minta Rp 225 Juta untuk Beli Motor Gede

Advertisement

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengakui pernah meminta uang sebesar Rp 225 juta yang kemudian digunakan untuk membeli sebuah motor gede Kawasaki Z900. Pengakuan ini disampaikan Harnowo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026).

Motor Kawasaki Z900 yang dibeli seharga Rp 225 juta itu kemudian dijual kembali oleh Harnowo dengan nilai Rp 140 juta. Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, mempertanyakan aliran dana tersebut. “Tetapi kalau kita runut lagi Bapak itu dapat kickback banyak loh, ada dapat motor, artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga. Kalau Anda nggak dapat kickback kita tutup mata oh berarti harganya oke gitu. Kan dapat cash, dapat motor, motor dijual lagi berapa itu Pak?” tanya hakim kepada Harnowo.

Harnowo menjawab pertanyaan hakim dengan menyatakan bahwa motor tersebut dijual seharga Rp 140 juta. Jaksa kemudian mengklarifikasi, “Beli Rp 225 (juta) dijual Rp 140 (juta)?” Harnowo membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya, Harnowo telah membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa terkait permintaan uang Rp 225 juta tersebut. Kesaksian ini diberikan dalam sidang untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Advertisement

BAP tersebut juga menyebutkan bahwa uang Rp 225 juta itu bersumber dari dana kegiatan Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Harnowo mengakui bahwa uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.

Harnowo menjelaskan bahwa motor tersebut dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Ia juga menyatakan bahwa motor Kawasaki itu awalnya dibeli untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan kantor. “Itu motor untuk keperluan kantor atau apa?” tanya hakim. “Nggak Yang Mulia, buat pribadi,” jawab Harnowo. “Oh buat touring?” tanya hakim. “Iya,” jawab Harnowo.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi yang ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement