Berita

Saksi: Kebijakan Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim Ibarat Kopi Hitam yang Sudah Diramu

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek), Jumeri, membandingkan kebijakan digitalisasi pendidikan di era mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim dengan segelas kopi hitam. Menurutnya, kebijakan tersebut telah diramu oleh Nadiem bersama orang-orang terdekatnya.

Kopi Hitam yang Sudah Diramu

Pernyataan ini disampaikan Jumeri saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Perumpamaan segelas kopi hitam itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Ini ada keterangan Saudara, Saudara jelaskan di poin 8 ya, ‘dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (asesmen kompetensi minimum) dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim dengan orang dekatnya, seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam’,” ujar jaksa membacakan BAP Jumeri.

Eselon I dan II Lebih Banyak Menerima Kebijakan

Jaksa kemudian menanyakan maksud dari perumpamaan tersebut kepada Jumeri. Jumeri menjelaskan bahwa pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian lebih banyak berperan sebagai penerima kebijakan, bukan perumus utama.

“Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan, sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?” tanya jaksa.

“Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.

Advertisement

Jaksa kembali mendalami, menanyakan apakah Fiona, Jurist Tan, dan Ibam lebih dipercaya dalam perumusan kebijakan dibandingkan Dirjen maupun pejabat eselon I dan II. Jumeri mengaku merasakan hal tersebut.

“Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.

“Yang dirasakan seperti itu,” jawab Jumeri.

Kasus Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement