Berita

Saksi Kasus Suap TKA Kemnaker: Ditekan Gatot Widiartono untuk Minta Rp 2 Miliar ke Bos

Advertisement

Staf Administrasi PT Maju Mapan Melayani, Feri Marliansyah, mengaku mendapat tekanan dari terdakwa kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Feri diminta untuk menyampaikan kepada bosnya agar segera memenuhi permintaan uang sebesar Rp 2 miliar terkait pengurusan izin TKA tersebut. Pernyataan ini disampaikan Feri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Delapan Terdakwa dalam Perkara Korupsi TKA Kemnaker

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa melakukan korupsi dalam pengurusan izin TKA. Kedelapan terdakwa tersebut adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Tekanan Gatot Widiartono kepada Saksi

Bos Feri adalah Jason Immanuel Gabriel, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani. Feri mengungkapkan bahwa terdakwa Gatot Widiartono sempat menanyakan keberadaan Jason karena sulit dihubungi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi nomor 15 halaman 78, Feri menyatakan, “Kemudian pada bulan Maret sampai dengan Mei 2025, saat KPK melakukan penyelidikan terkait perkara ini, Gatot Widiartono kembali menghubungi saya dan menanyakan di mana posisi keberadaan Jason karena sulit dihubungi. Saat itu Gatot meminta uang yang menurutnya adalah kewajiban yang harus diberikan oleh PT Maju Mapan Melayani dan PT Emerald Visa Konsultan kepada sdr Gatot terkait RPTKA dan minta itu diterbitkan.” Jaksa kemudian mengonfirmasi, “Betul itu ya?” Feri menjawab, “Benar Pak.”

BAP tersebut juga menerangkan bahwa Gatot menekan Feri agar menyampaikan pesannya kepada Jason untuk segera memberikan uang sebesar Rp 2 miliar. Gatot menilai uang tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar Jason untuk pengurusan izin TKA. Jaksa kembali mengonfirmasi, “Kemudian ‘Saudara Gatot menekan saya agar menyampaikan pesannya kepada Saudara Jason Immanuel agar segera memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Saudara Gatot Widiartono’. Betul itu?” Feri membenarkan, “Iya, benar.”

Permintaan Uang Rp 2 Miliar Tidak Dipenuhi

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai maksud tekanan tersebut, Feri menjelaskan bahwa Gatot meminta Jason segera menyelesaikan tanggung jawabnya dan menyerahkan uang Rp 2 miliar. “Pak Gatot bilang segera sampaikan ke Pak Jason untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya itu dan serahkan uangnya,” ujar Feri.

Ketika ditanya apakah permintaan uang Rp 2 miliar tersebut dipenuhi, Feri menyatakan bahwa permintaan itu tidak dipenuhi. “Apakah dipenuhi sepengetahuan saksi? Permintaan uang dari Pak Gatot senilai Rp 2 miliar?” tanya jaksa. “Tidak Bapak,” jawab Feri.

Advertisement

Modus Pemerasan oleh Terdakwa

Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total nilai pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

Selain uang, para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.

Rincian Korupsi dan Pasal yang Dilanggar

Rincian dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah Korupsi Barang yang Diterima
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement