Berita

Saksi Kasus Laptop Sebut Petinggi Google Pernah Temui Nadiem, Luhut, dan Johnny G Plate

Advertisement

Jakarta – Putri Ratu Alam, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, mengungkapkan bahwa Scott Beaumont, Presiden Google Asia Pasifik, pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi Indonesia. Pertemuan tersebut melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kesaksian ini disampaikan Putri dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (3/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Pertemuan dengan Pejabat Tinggi

Pengacara salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih, menanyakan kepada Putri apakah Scott Beaumont pernah mengunjungi beberapa menteri di Indonesia. “Betul,” jawab Putri.

Putri merinci bahwa Beaumont bertemu dengan Luhut, Plate, dan Nadiem di Jakarta pada tahun 2022. Sebelumnya, pada Februari 2020, Beaumont juga telah bertemu dengan Nadiem dan Johnny G Plate.

“Jadi Pak Scott Beaumont itu ke Jakarta pernah beberapa kali. Lalu yang di Februari 2020 bertemu dengan Pak Nadiem, dan kalau tidak salah bertemu juga dengan Pak Johnny Plate, Menkominfo pada saat itu. Lalu di November 2022, bertemu dengan Pak Nadiem, Pak Luhut Binsar Pandjaitan, dan juga Pak Johnny Plate lagi,” jelas Putri.

Tujuan Kunjungan

Menurut Putri, kunjungan Beaumont ke Indonesia bertujuan untuk memperkenalkan program-program Google Indonesia kepada para menteri baru yang menjabat, serta menjalin silaturahmi. Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai hal.

“Waktu itu pada Februari 2020 memang kalau ada pergantian kabinet, kami silaturahmi memperkenalkan diri lagi dengan menteri-menteri yang terkait. Memperkenalkan Google Indonesia dan program-program kami di Indonesia. Lalu yang November 2022 itu sebagai rangkaian kunjungan lagi. Waktu itu dengan Pak Johnny Plate kita membahas tentang Perpres Jurnalisme Bertanggung Jawab, dengan Pak Nadiem kami bicara soal program Bangkit khususnya, lalu dengan Pak Luhut berbicara soal banyak hal,” papar Putri.

Advertisement

Secara spesifik mengenai pertemuan dengan Luhut, Putri menjelaskan bahwa hal tersebut terkait pengenalan program Google Indonesia dan potensi kolaborasi dengan ekosistem digital di Tanah Air. Luhut saat itu juga dijadwalkan menjadi keynote speaker dalam acara tahunan Google for Indonesia.

“Jadi waktu itu juga kami ada acara tahunan namanya Google for Indonesia, yaitu acara tahunan kami di mana kami memperkenalkan program-program kami di Google apa saja, lalu bagaimana kami berkolaborasi dengan ekosistem di Indonesia. Nah, Pak Luhut kebetulan saat itu menjadi salah satu keynote speaker di acara tahunan tersebut. Lalu sebelum beliau naik ke panggung, kami sempat bersilaturahmi sebentar,” ungkap Putri.

Ketika ditanya mengenai posisi Luhut saat itu, Putri menegaskan bahwa Luhut menjabat sebagai Menko Marves.

Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian mencapai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Nadiem Makarim sendiri telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, masih berstatus buron dan belum menjalani persidangan.

Advertisement