Berita

Saksi Kasus Korupsi TKA Kemnaker Akui Diminta Hapus Chat dan Buat Rekening oleh Staf

Advertisement

Seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Muhamad Arif As’ari, mengaku diminta menghapus percakapan WhatsApp dan membuat tiga rekening bank oleh seorang staf Kemnaker. Pengakuan ini terungkap saat As’ari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026).

Permintaan Menghapus Chat dan Pembuatan Rekening

As’ari, yang berstatus pegawai kontrak administrasi umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyatakan bahwa instruksi menghapus chat WhatsApp datang dari M. Ariswan Fauzi, Staf Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2016-Januari 2025. Permintaan tersebut disampaikan saat As’ari menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, terungkap percakapan:

“Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, M Ariswan Fauzi datang ke rumah saya untuk meminta tolong saya mencetak rekening koran BRI. Pada saat itu M Ariswan menginstruksikan saya untuk menghapus chat WhatsApp dengan Ariswan Fauzi karena perintah dari atasannya”.

As’ari membenarkan keterangan tersebut, menjelaskan bahwa peristiwa penghapusan chat itu terjadi ketika ia baru saja menerima panggilan dari KPK. “Yang saya tanyakan peristiwa Aris memerintahkan saksi untuk menghapus chat WhatsApp antara saksi dengan Aris itu benar adanya?” tanya jaksa. “Benar-benar,” jawab As’ari.

Selain itu, As’ari juga mengaku diminta oleh Ariswan untuk membuat tiga rekening bank. Seluruh perangkat seperti ponsel, email, dan keperluan lainnya untuk pembuatan rekening tersebut telah disiapkan oleh Ariswan. “Saksi apakah dari ketiga rekening tersebut, tadi kan kalau yang pertama pakai atas nama saksi, dari HP, rekening, ATM, m-bankingnya, semuanya disiapkan oleh Aris begitu ya. Nah, untuk dua rekeningnya sama seperti itu juga?” tanya jaksa. “Sama,” jawab As’ari.

Advertisement

As’ari menambahkan bahwa ketiga rekening tersebut langsung diserahkan kepada Ariswan dan sepenuhnya berada di bawah penguasaannya sejak dibuka hingga ditutup kembali. “Serahkan sama Aris langsung semuanya? Penguasaannya pun dari pertama membuka sampai dengan ditutup kembali dikuasai oleh Aris begitu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab As’ari.

Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA

Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam kasus ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Tindakan ini berlangsung selama periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa memaksa pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses pengajuan RPTKA tidak akan dilanjutkan.

Para terdakwa juga diduga meminta barang-barang mewah, termasuk satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker.

Rincian Perkaya Diri Terdakwa:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
  • Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
  • Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Daftar Terdakwa dalam Perkara Ini:

No Nama Terdakwa Jabatan
1 Putri Citra Wahyoe Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
2 Jamal Shodiqin Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
3 Alfa Eshad Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
4 Suhartono Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
5 Haryanto Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
6 Wisnu Pramono Direktur PPTKA tahun 2017-2019
7 Devi Angraeni Direktur PPTKA tahun 2024-2025
8 Gatot Widiartono Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
Advertisement