Jaksa menghadirkan Bayu Widodo Sugiarto sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bayu, yang sebelumnya disebut meminta uang Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus dan mengaku sebagai ‘orang’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah tuduhan tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kesaksian Bayu Widodo
Bayu mengaku sempat bertemu dengan Yora Lovita, yang dalam sidang sebelumnya menyebut Bayu sebagai ‘orang’ KPK. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Iwan, rekan Bayu, dan Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Saat ditanya jaksa mengenai identitasnya dalam pertemuan tersebut, Bayu menyatakan hanya memperkenalkan diri sebagai Bayu. Ia membantah memperkenalkan diri sebagai Sigit atau sebagai petugas KPK.
“Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?” tanya jaksa.
“Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu,” jawab Bayu.
“Bukan Sigit?” tanya jaksa.
“Bukan,” jawab Bayu.
“Bukan dari KPK?,” tanya jaksa.
“Bukan,” jawab Bayu.
Mengenai apakah Yora memperkenalkan dirinya sebagai ‘orang KPK’ kepada Gatot, Bayu mengaku lupa. “Iya, ketika bertemu, Bu Yora, Saudara, Pak Iwan, Pak Gatot, Saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu Yora menyampaikan, ‘Ini Pak Sigit dari KPK’?” tanya jaksa.
“Eh, saya lupa Pak pada waktu itu. Seingat saya, saya, saya kenalkan juga nama saya Bayu,” jawab Bayu.
Bayu juga menegaskan tidak pernah menunjukkan ID atau badge KPK. Ia mengaku hanya memiliki sisa kartu wartawan.
Kesaksian Yora Lovita Sebelumnya
Sebelumnya, jaksa menghadirkan Yora Lovita, seorang pihak swasta, sebagai saksi. Yora mengungkap bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai petugas KPK dan meminta uang sebesar Rp 10 miliar agar kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker dapat dihentikan.
Yora mengaku dihubungi oleh temannya yang mengenal orang dari KPK dan menawarkan bantuan untuk pengurusan kasus tersebut. Ia kemudian menghubungi Memei, teman Gatot Widiartono. Yora menyebut orang yang mengaku sebagai petugas KPK itu bernama Bayu Sigit.
“Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, ‘bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker’. Betul keterangan?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2).
“Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora.
“Saksi yang mengenalkan kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Yora.
Yora menambahkan bahwa ada pertemuan antara Bayu Sigit dan Gatot terkait negosiasi harga pengurusan kasus tersebut, di mana Bayu Sigit meminta Rp 10 miliar. Akhirnya, penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar terealisasi sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan itu, yang diserahkan oleh Gatot.
Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini
Perkara ini melibatkan delapan terdakwa yang diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri. Berikut adalah identitas para terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa menyatakan para terdakwa meminta uang dan barang, termasuk sepeda motor Vespa dan mobil Innova, dari para agen. Rincian dugaan pemerasan untuk memperkaya para ASN Kemnaker adalah sebagai berikut:
| Nama Terdakwa | Jumlah Dugaan Pemerasan | Barang yang Diterima |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |






